KRITERIA JADWAL SHALAT KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
1. Imsak 10 menit sebelum waktu
Subuh.
2. Subuh saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah
horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
3. Syuruq / Terbit saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2
menit.
4. Dhuha saat Matahari berada pada
sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
5. Zuhur saat Matahari melintas Meridian
(zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
6. Ashar saat panjang bayangan Matahari = panjang
benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur
ditambah ihtiyati 2 menit.
7. Maghrib saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2
menit.
8. Isya' saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah
horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit
DAFTAR PRAKTIS KOREKSI KETINGGIAN TEMPAT (DPL) *)
1. Daftar berlaku untuk awal waktu
shalat Maghrib dan awal waktu Terbit.
2. Awal waktu maghrib nilai
koreksi positif (+) atau ditambahkan.
3. Awal waktu terbit nilai koreksi
negatif (-) atau dikurangkan.
4. 0 - 250 meter = tidak ada koreksi
5. 250 - 700 meter = 1 menit
6. 700 - 1000 meter = 2 menit
7. 1000 - 1300 meter = 3 menit
8. 1300 - 1700 meter = 4 menit
9. 1700 - 2000 meter = 5 menit
10.2000 - 2500 meter = 6 menit
Sumber: Badan Hisab dan Rukyat Daerah [BHRD] Kaupaten Mimika