Empat hal tersebut antara lain :
1. Ketika ingin berpuasa sunnah
Memiliki keinginan untuk melakukan puasa sunnah sebetulnya merupakan hal yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Namun, ini menjadi dilarang apabila seorang istri melaksanakan puasa sunnah tanpa sepengetahuan suaminya. Sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW berikut:
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”. (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa pelayanan istri kepada suami yang sedang ada di rumah adalah dalam rangka memenuhi hak-haknya. Karena itu, ketika istri akan berpuasa sunnah, ia semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
2. Memasukkan orang lain ke rumah
Selain melarang puasa sunnah tanpa izin suami, Islam juga melarang istri memasukkan orang lain ke rumah tanpa izin. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan
“Seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari Muslim)
Terkait hadis di atas Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika ada seorang laki-laki datang bertamu ke rumah seorang perempuan yang suaminya sedang tidak berada di rumah, dan ia sendirian di dalam rumah, maka tidak semestinya perempuan itu menerimanya. Imam Nawawi menghukuminya haram karena unsur khalwah (menyepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
3. Saat ingin keluar rumah
Terdapat hadis yang membahas mengenai larangan perempuan yang keluar tanpa izin dari suami. Hadis ini biasanya ini digunakan sebagai legitimasi mutlak melarang tindakan tersebut.
“Rasulullah SAW mengatakan bahwa hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob sampai ia bertaubat,” (HR. Abu Daud).
4. Memakai uang suami
Imam Nawawi menjelaskan terdapat dua makna hadis tentang konteks ini. Pertama setiap istri boleh menggunakan uang suami tanpa izin untuk biaya yang pada umumnya diizinkan suami seperti kebutuhan dan biaya ringan.
Sementara istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami jika ingin menggunakan uangnya dalam jumlah yang banyak seperti memberi pinjaman kepada orang lain, atau membangun bisnis dan yang memerlukan biaya-biaya besar lain.
"Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." (HR Ahmad)