Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Apakah berkumur kumur membatalkan puasa?

Foto : Ketua DKM Masjid Nurul Quran Pak Rumadi SE (Songkok Putih ) sedang buka puasa bersama jamaah masjid


Dalam cara berwudhu yang benar, kita diwajibkan untuk berkumur-kumur, dan hal ini tetap harus dilakukan meskipun kita dalam keadaan sedang berpuasa. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyariatkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah,

Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq. (Majmuah Al Fatawa, 25: 266)

 Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

Bagaimana menurutmu, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?

Lalu Umar menjawab,

Seperti itu tidak mengapa.

Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, Lalu apa masalahnya? (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Berkumur-kumur saat puasa tetap harus dilakukan, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan akan tertelan. Bahkan kita juga diperbolehkan untuk menyikat gigi saat puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara muallaq (tanpa sanad).

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 17: 261-262).

Namun jika seseorang sudah berusaha untuk tidak tertelan air wudhu, ternyata tidak sengaja tertelan maka puasanya tidak batal karena ia tidak sengaja.

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa (sedangkan ia dalam keadaan berpuasa) maka janganlah ia berbuka puasa karena hal itu adalah rizki yang Allah anugrahkan kepadanya. (HR at-Turmudziy: 721. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih).

Dari Abu Salamah radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang berbuka (batal puasa) pada bulan Ramadlan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodlo baginya dan tidak pula kiffarat. (HR Ibnu Hibban: 906 dan al-Hakim. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan)

Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.(HR. Ibnu Majah: 2045, 2043 dari Abu Dzarr al-Ghifariy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih)

Demikian penjelasan terkait apa saja hukum berkumur pada saat puasa dan dalilnya. Semoga bermanfaat.


Penulis :

Rumadi, S.E.


Sumber dari FOS star Odoj