Senin, 2 Februari 2026 / 14 Syakban 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:28 04:38 05:54 06:22 12:10 15:29 18:18 19:30
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Syuruq 05:54
Duha 06:22
Zuhur 12:10
Ashar 15:29
Magrib 18:18
Isya 19:30
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas, PPIHD Mimika Tetapkan Uraian Kerja Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H/2026

Mimika, mimikamuslim.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan uraian kerja kepanitiaan dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan uraian kerja ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, tertib, terukur, serta akuntabel, khususnya pada tingkat pelayanan daerah bagi jemaah haji asal Kabupaten Mimika.

Ketua PPIHD Kabupaten Mimika, Syahrudin Sarkani, mengatakan bahwa uraian kerja tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh unsur panitia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing selama proses penyelenggaraan ibadah haji.

“PPIHD merupakan kepanitiaan daerah yang bekerja mendukung penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di tingkat daerah. Oleh karena itu, batas tugas dan tanggung jawab setiap unsur panitia harus jelas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Attaqwa, Jalan Pattimura, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, penguatan uraian kerja PPIHD Kabupaten Mimika mengacu pada Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 334 Tahun 2025, tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 427 Tahun 2024 mengenai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten Mimika.

Dalam struktur kepanitiaan, PPIHD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta sejumlah koordinator bidang, di antaranya Koordinator Dokumen Jemaah Haji, Koordinator Pemberangkatan dan Pemulangan, Koordinator Pendampingan Embarkasi dan Debarkasi, Koordinator Perlengkapan, serta Koordinator Publikasi dan Dokumentasi.

Setiap bidang memiliki tugas teknis yang mencakup penyelesaian dokumen jemaah, pengurusan transportasi, akomodasi dan konsumsi, pengelolaan bagasi, penanganan jemaah lansia, disabilitas, dan risiko tinggi, hingga distribusi perlengkapan serta dokumentasi kegiatan.

Syahrudin menegaskan bahwa keberadaan PPIHD di daerah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Pemerintah Daerah dengan lembaga vertikal dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga konsistensi, profesionalisme, dan keberlanjutan kinerja kepanitiaan.

“Harapannya, PPIHD Kabupaten Mimika dapat terus eksis dan maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh ikhtiar dan pengabdian kepanitiaan diharapkan mendapat ridho Allah SWT demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah asal Kabupaten Mimika.

Penetapan uraian kerja ini diharapkan menjadi pedoman kerja resmi bagi seluruh unsur PPIHD Kabupaten Mimika dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan umat.

Sumber: fajarpapua.com