Mimika, mimikamuslim.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan uraian kerja kepanitiaan
dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan uraian kerja ini dilakukan
sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, tertib,
terukur, serta akuntabel, khususnya pada tingkat pelayanan daerah bagi jemaah
haji asal Kabupaten Mimika.
Ketua PPIHD Kabupaten Mimika, Syahrudin
Sarkani, mengatakan bahwa uraian kerja tersebut menjadi pedoman resmi bagi
seluruh unsur panitia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing
selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
“PPIHD merupakan kepanitiaan daerah
yang bekerja mendukung penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah
Republik Indonesia di tingkat daerah. Oleh karena itu, batas tugas dan tanggung
jawab setiap unsur panitia harus jelas,” ujarnya saat ditemui di Masjid
Attaqwa, Jalan Pattimura, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Sabtu
(31/1/2026).
Ia menjelaskan, penguatan uraian kerja
PPIHD Kabupaten Mimika mengacu pada Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 334
Tahun 2025, tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor
427 Tahun 2024 mengenai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten
Mimika.
Dalam struktur kepanitiaan, PPIHD
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta sejumlah koordinator bidang,
di antaranya Koordinator Dokumen Jemaah Haji, Koordinator Pemberangkatan dan
Pemulangan, Koordinator Pendampingan Embarkasi dan Debarkasi, Koordinator
Perlengkapan, serta Koordinator Publikasi dan Dokumentasi.
Setiap bidang memiliki tugas teknis
yang mencakup penyelesaian dokumen jemaah, pengurusan transportasi, akomodasi
dan konsumsi, pengelolaan bagasi, penanganan jemaah lansia, disabilitas, dan
risiko tinggi, hingga distribusi perlengkapan serta dokumentasi kegiatan.
Syahrudin menegaskan bahwa keberadaan
PPIHD di daerah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Pemerintah
Daerah dengan lembaga vertikal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, ia mengakui bahwa
tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga konsistensi, profesionalisme, dan
keberlanjutan kinerja kepanitiaan.
“Harapannya, PPIHD Kabupaten Mimika
dapat terus eksis dan maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah
haji,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh ikhtiar dan
pengabdian kepanitiaan diharapkan mendapat ridho Allah SWT demi kelancaran dan
kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah asal Kabupaten Mimika.
Penetapan uraian kerja ini diharapkan
menjadi pedoman kerja resmi bagi seluruh unsur PPIHD Kabupaten Mimika dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M secara
profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan umat.
Sumber: fajarpapua.com










