MIMIKA – Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan Tausiyah Nomor
B-009/MUI-MMK/II/2026 tentang Menyambut Ramadhan 1447 H/2026 M.
Tausiyah ini ditetapkan di Timika pada 29 Sya’ban 1447 H / 17 Februari 2026
sebagai pedoman dan seruan moral bagi umat Islam dalam menyambut bulan suci
Ramadhan.
Dalam tausiyah tersebut, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten
Mimika menyampaikan sejumlah poin penting sebagai penguatan
spiritual dan sosial umat Islam, khususnya di Kabupaten Mimika.
Berikut isi tausiyah yang disampaikan:
1. Ramadhan sebagai
Bulan Suci dan Mulia
Ramadhan adalah
bulan suci dan mulia. Maka hendaknya umat Islam menyambutnya dengan suka cita
dan mensyiarkannya untuk memaksimalkan peningkatan iman dan taqwa sebagaimana
tujuan ibadah puasa adalah untuk menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah
SWT.
2. Menyikapi Potensi Perbedaan
Awal Ramadhan
Penentuan 1 Ramadhan 1447
H ini berpotensi adanya perbedaan di antara pemerintah dan
sebagian umat Islam. Maka perbedaan tersebut tidak mengurangi kekhusyukan dan
kualitas pelaksanaan ibadah puasa, namun justru menjadi penguat kualitas
toleransi serta persaudaraan antar sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah).
3. Peran Da’i dan Muballigh
Da’i dan
Muballigh yang ditugaskan oleh IK-DMI Kabupaten Mimika dalam
aktivitas ceramah Ramadhan di masjid, musholla, majelis ta’lim maupun di media
sosial agar terus bersemangat untuk menyampaikan penguatan materi ceramah agama
yang konstruktif,
inspiratif, dan penuh optimisme untuk membangun Kabupaten
Mimika yang semakin baik dan maju dalam ridha Allah SWT.
4. Memaksimalkan Ibadah Ramadhan
Bulan Ramadhan
adalah bulan penuh pahala kebaikan dan ampunan. Maksimalkan ibadah di dalamnya
seperti puasa,
salat Tarawih, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, berbagi takjil, dan bersedekah,
serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah kepada maksiat.
5. Menjaga Sikap Toleransi
Menjaga sikap
saling toleransi dan saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang
tidak berpuasa, terutama dari mereka yang tidak berpuasa kepada
saudara-saudaranya yang sedang berpuasa demi kekhusyukan pelaksanaan ibadah
puasa dan kemuliaan bulan suci Ramadhan.
6. Menyegerakan Zakat
Kepada umat
Islam untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal
serta menyalurkannya kepada mereka yang berhak untuk menerimanya melalui BAZNAS
Kabupaten Mimika (al-ashnaf ats-tsamaniyah).
7. Pengaturan Pengeras Suara
Tadarus
Pelaksanaan
kegiatan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musholla dengan menggunakan pengeras
suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT. Lewat pukul 21.00 WIT,
tadarus dapat tetap dilanjutkan dengan menggunakan suara dalam saja.
Tausiyah ini
ditandatangani oleh:
Ketua Umum: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
Sekretaris Umum: Abdul Syakir, S.Pd.I
sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam
membimbing umat menyambut Ramadhan dengan penuh kesiapan iman, persatuan, dan
kedewasaan sikap.
MUI Kabupaten Mimika berharap Ramadhan 1447 H menjadi momentum peningkatan
kualitas ibadah, penguatan ukhuwah Islamiyah, serta terciptanya suasana religius
yang harmonis di tengah masyarakat Mimika.
📄 Dokumen tausiyah resmi dapat diunduh melalui tautan
berikut:
Link Google Drive:
https://drive.google.com/file/d/12C9OBQTJtoBtvorOeYV5RBLActE39SEb/view?usp=sharing
Semoga Allah
SWT memberikan kekuatan dan keistiqamahan kepada kita semua dalam menjalankan
ibadah Ramadhan.











