Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag.,
S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum
MUI Mimika)
Menjelang bulan suci Ramadhan,
polemik mengenai waktu imsak kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Perbedaan pemahaman ini umumnya berkisar pada tradisi imsak di Indonesia yang
ditetapkan sekitar 10 menit sebelum Subuh, dengan batas akhir sahur yang
sebenarnya menurut syariat, yakni terbitnya fajar shadiq atau azan Subuh.
Imsak di Indonesia pada dasarnya
berfungsi sebagai tanda kehati-hatian (ihtiyath) untuk berhenti makan dan minum,
bukan sebagai batas mutlak sah atau tidaknya puasa.
Berikut beberapa hal penting
terkait polemik waktu imsak:
A. Kehati-hatian vs. Waktu Sahur
Waktu imsak (sering ditetapkan
10 menit sebelum Subuh) merupakan hasil ijtihad ulama Nusantara sebagai jeda
persiapan sebelum fajar. Secara syariat, batas akhir makan sahur adalah saat azan Subuh
berkumandang.
B. Perbedaan Argumen
Sebagian pihak menilai imsak 10
menit adalah langkah aman agar tidak terjebak makan setelah fajar. Pihak lain
berpendapat bahwa tidak ada istilah “imsak 10 menit” dalam hadis, dan batas
sahur tetaplah azan Subuh.
C. Perbedaan Metode dan Jadwal
Terjadi perbedaan penetapan
awal waktu Subuh antara pemerintah/NU dan Muhammadiyah (sekitar 8 menit), yang
berdampak pada perbedaan jadwal imsakiyah di berbagai wilayah.
D. Tradisi 50 Ayat
Penetapan imsak sekitar 10
menit sering dikaitkan dengan hadis riwayat Al-Bukhari mengenai jeda antara
selesai sahur dan Subuh yang setara dengan membaca 50 ayat.
Namun demikian, imsak tidak
membatalkan puasa jika makan dilakukan sesudahnya selama belum azan Subuh.
Menghentikan makan dan minum saat waktu imsak tiba lebih dianjurkan sebagai
langkah preventif dan bentuk kehati-hatian.
Sebagai penutup, perbedaan
pandangan terkait waktu imsak hendaknya disikapi dengan bijak dan penuh
toleransi. Intinya, batas akhir sahur secara syariat adalah masuknya waktu
Subuh, sementara imsak merupakan tradisi kehati-hatian yang bertujuan menjaga
kesempurnaan ibadah puasa.
Semoga Ramadhan 1447 H menjadi
momentum meningkatkan pemahaman agama dengan sikap yang dewasa dan tetap
menjaga ukhuwah Islamiyah.













