Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Sholat Witir Sebelum Tidur

Dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:


إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ أخرجه أحمد


Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159].


Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam .


PENGERTIAN SHALAT WITIR

Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]


HUKUM SHALAT WITIR

Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.


1. Hadits Ibnu Umar yang berbunyi:


عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه


Dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”. [Muttafaqun ‘alaihi)]


Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-‘Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya berpendapat kewajiban witir dalam akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”[3].


2. Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri yang berbunyi:


قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ


Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah; yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!” [HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].


3. Hadits Abu Bushrah al-Ghifaari yang berbunyi:


قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا ، وَهِيَ الْوَتْرُ ؛ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.


Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu adalah Witir. Maka shalatlah di antara shalat Isya` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)]


Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, beliau berkata:


الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam . [HR an-Nasâ`i. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860].


Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh yang berbunyi:


جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ


Seorang dari penduduk Najd mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam keadan rambut kusut, terdengar gema suaranya yang tidak jelas dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam menjawab: “Shalat lima waktu sehari dan semalam,” lalu ia bertanya lagi: “Apakah ada yang lainnya atasku?” Beliau n menjawab,”Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah”.


Kemudian di akhir dialog itu beliau Shallallahu alaihi wa salllam berkata:


أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ


Beruntunglah ia bila benar. [HR al-Bukhâri].


Demikian juga Nabi Shallallahu alaihi wa salllam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]


Syaikh al-Albâni, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullah berkata: “Zhâhir perintah dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa salllam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]


Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88): “Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”. Wallahu a’lam.