Minggu, 1 Maret 2026 / 11 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:34 04:44 05:56 06:23 12:08 15:14 18:14 19:23
Imsak 04:34
Subuh 04:44
Syuruq 05:56
Duha 06:23
Zuhur 12:08
Ashar 15:14
Magrib 18:14
Isya 19:23
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

MUI MIMIKA Mengadakan Diskusi Ilmiah

Oleh: KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Diskusi ilmiah di kalangan ulama hadis dan fiqih mengenai penggunaan hadits dhaif (lemah) pada umumnya menyimpulkan bahwa hadits jenis ini tidak boleh dijadikan landasan hukum (aqidah dan fiqih). Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaannya dalam konteks fadhailul a’mal (keutamaan amal).

Berikut adalah kesimpulan diskusi ilmiah tentang penggunaan hadits dhaif:

1. Sepakat Ditolak dalam Aqidah dan Hukum

Mayoritas ulama (jumhur) menyepakati bahwa hadits dhaif tidak dapat digunakan sebagai hujjah (dalil) dalam perkara aqidah, hukum halal-haram, jual-beli, nikah, dan talak.

2. Diperbolehkan dalam Fadhailul A’mal (Khilafiyah)

Mayoritas ulama membolehkan penggunaan hadits dhaif dalam hal fadhailul a’mal (keutamaan amal), targhib (janji pahala), tarhib (ancaman dosa), kisah-kisah, akhlak, dan kelembutan hati.

3. Syarat Ketat Penggunaan
Kebolehan tersebut tidak mutlak, melainkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

4. Tidak Sangat Lemah (Dhaif Syadid)
Kedhaifannya ringan (bukan perawi tertuduh pendusta, matruk, atau munkar).

5. Masuk dalam Prinsip Umum
Hadits tersebut tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam yang shahih (tidak membuat syariat baru).

6. Tidak Meyakini Kepastian
Saat mengamalkannya, tidak meyakini bahwa itu adalah sabda Nabi secara pasti, melainkan sekadar untuk kehati-hatian (ihtiyath).

7. Tidak Disandarkan secara Pasti kepada Nabi
Tidak boleh mengucapkan “Rasulullah bersabda” secara pasti, melainkan menggunakan kalimat seperti “Diriwayatkan...” atau “Diceritakan...”.

8. Pendapat Sebagian Ulama (Sangat Hati-hati)
Sebagian ulama lain seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Arabi bersikap lebih ketat, yaitu tidak membolehkan menggunakan hadits dhaif secara mutlak baik dalam hukum maupun fadhailul a’mal, karena sudah cukup dengan hadits shahih atau hasan.

9. Hadits Dhaif Bisa Naik Derajat
Hadits yang kedhaifannya ringan dapat naik menjadi Hasan Lighairihi (diterima) jika dikuatkan oleh jalur periwayatan lain yang sepadan atau lebih kuat.

Kesimpulan Akhir:
Hadits dhaif diperbolehkan untuk motivasi ibadah (targhib/tarhib) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan dasar agama, namun tidak boleh menjadi dasar hukum syariat.