Oleh: KH. Muh Amin AR, S.Ag.,
S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Diskusi ilmiah di kalangan ulama hadis dan fiqih mengenai
penggunaan hadits dhaif (lemah) pada umumnya menyimpulkan bahwa hadits
jenis ini tidak boleh dijadikan landasan hukum (aqidah dan fiqih).
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaannya dalam konteks fadhailul
a’mal (keutamaan amal).
Berikut adalah kesimpulan diskusi ilmiah tentang penggunaan
hadits dhaif:
1. Sepakat Ditolak dalam Aqidah dan Hukum
Mayoritas ulama (jumhur) menyepakati bahwa hadits
dhaif tidak dapat digunakan sebagai hujjah (dalil) dalam perkara
aqidah, hukum halal-haram, jual-beli, nikah, dan talak.
2. Diperbolehkan dalam Fadhailul A’mal (Khilafiyah)
Mayoritas ulama membolehkan penggunaan hadits dhaif
dalam hal fadhailul a’mal (keutamaan amal), targhib (janji
pahala), tarhib (ancaman dosa), kisah-kisah, akhlak, dan kelembutan
hati.
3. Syarat Ketat Penggunaan
Kebolehan tersebut tidak mutlak, melainkan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
4. Tidak Sangat Lemah (Dhaif Syadid)
Kedhaifannya ringan (bukan perawi tertuduh pendusta, matruk, atau munkar).
5. Masuk dalam Prinsip Umum
Hadits tersebut tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam yang shahih (tidak
membuat syariat baru).
6. Tidak Meyakini Kepastian
Saat mengamalkannya, tidak meyakini bahwa itu adalah sabda Nabi secara pasti,
melainkan sekadar untuk kehati-hatian (ihtiyath).
7. Tidak Disandarkan secara Pasti
kepada Nabi
Tidak boleh mengucapkan “Rasulullah bersabda” secara pasti, melainkan
menggunakan kalimat seperti “Diriwayatkan...” atau “Diceritakan...”.
8. Pendapat Sebagian Ulama (Sangat
Hati-hati)
Sebagian ulama lain seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu
Taimiyah, dan Ibnu al-Arabi bersikap lebih ketat, yaitu tidak
membolehkan menggunakan hadits dhaif secara mutlak baik dalam hukum
maupun fadhailul a’mal, karena sudah cukup dengan hadits shahih atau
hasan.
9. Hadits Dhaif Bisa Naik Derajat
Hadits yang kedhaifannya ringan dapat naik menjadi Hasan Lighairihi
(diterima) jika dikuatkan oleh jalur periwayatan lain yang sepadan atau lebih
kuat.
Kesimpulan Akhir:
Hadits dhaif diperbolehkan untuk motivasi ibadah (targhib/tarhib)
dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan dasar agama,
namun tidak boleh menjadi dasar hukum syariat.













