Oleh: KH. Muh Amin AR, S.S.Ag.,
S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum
MUI Mimika)
Dalam Islam, menimbun barang (ihtikar)
dengan tujuan menaikkan harga saat masyarakat membutuhkan hukumnya haram dan berdosa.
Tindakan ini melanggar prinsip keadilan ekonomi, menyengsarakan umat, serta
diancam dengan azab yang pedih, termasuk penyakit kusta dan kebangkrutan.
Larangan ini berlaku terutama pada bahan pokok pangan.
Poin Penting Larangan Menimbun dalam Islam:
- Definisi
Ihtikar:
Membeli barang saat langka atau membeli barang kebutuhan pokok, lalu menyimpannya agar harganya naik, yang menyebabkan mudarat (kesulitan) bagi masyarakat umum. - Ancaman Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” (HR. Muslim) - Syarat
Terlarang (Haram):
Penimbunan dianggap haram jika:
(1) Menyengsarakan masyarakat,
(2) Dilakukan pada komoditas pokok,
(3) Sengaja ditahan untuk menunggu harga melonjak,
(4) Dilakukan di masa sulit.
Kondisi yang Dibolehkan (Bukan Ihtikar):
A. Menyimpan stok
untuk kebutuhan pribadi/keluarga, atau menyimpan hasil panen/barang saat
harganya murah untuk dijual kembali dengan harga normal (bukan menimbun saat
barang langka).
B. Tindakan Pemerintah:
Dalam fikih, jika penimbunan menyebabkan kemudaratan, pemerintah berhak memaksa
penimbun menjual barangnya dengan harga wajar atau menyita barang tersebut.
Praktik
menimbun bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi yang menekankan
kemaslahatan bersama di atas keuntungan pribadi.










