Oleh: KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd.I., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Mimika secara tegas mengutuk dan mengharamkan segala bentuk pelecehan
seksual maupun kekerasan seksual. MUI memandang perbuatan tersebut sebagai
kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia, merusak moral bangsa, serta
sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Sikap dan pandangan MUI terkait
fenomena ini meliputi beberapa poin utama sebagai berikut:
- Dukungan Penuh terhadap Penegakan
Hukum
MUI mendesak agar pelaku pelecehan seksual ditindak tegas
melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi.
- Sorotan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
MUI menyoroti kasus kekerasan seksual, terutama yang
melibatkan tokoh agama atau figur otoritas, seperti pengasuh di lembaga
pendidikan keagamaan, sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau status yang
sangat mencoreng nilai-nilai agama.
- Fokus pada Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain proses hukum, MUI menekankan pentingnya pendampingan
psikologis (trauma healing) bagi korban untuk memulihkan kondisi mental
mereka dari trauma yang mendalam.
- Penguatan Pengawasan Institusi
MUI mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperketat
pengawasan di lingkungan pendidikan guna mencegah terjadinya manipulasi maupun
penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
MUI Kabupaten Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pencegahan, pendidikan moral, serta penegakan hukum yang adil menjadi langkah penting dalam menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.










