Kategori: Berita Partner Mimika Muslim
MIMIKA MUSLIM — Penyadapan
telepon seluler, akses terhadap pesan pribadi, dan perekaman percakapan secara
tersembunyi menimbulkan pertanyaan tentang batas privasi dalam Islam. Mengintai
rahasia atau mencari-cari kesalahan orang lain tanpa hak pada dasarnya dilarang
karena termasuk tajassus. Larangan
tersebut memiliki landasan Al-Qur’an dan hadis, sementara para ulama
menjelaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan juga perlu memperhatikan
tujuan, cara, serta alasan yang dapat dibenarkan.
Larangan Tajassus dalam Al-Qur’an
Allah
SWT melarang perilaku mencari-cari kesalahan dan membuka urusan tersembunyi
orang lain dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ
مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka karena sebagian prasangka
itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjing
satu sama lain. Apakah seseorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:
12)
Ayat
ini menjadi dasar larangan tajassus,
yakni upaya menyelidiki rahasia atau kekurangan orang lain secara tersembunyi.
Dalam kehidupan digital, larangan itu relevan ketika seseorang membuka
percakapan, pesan, atau data pribadi tanpa hak.
Peringatan Rasulullah SAW tentang Menguping
Rasulullah
SAW juga memberi peringatan keras terhadap perbuatan mendengarkan pembicaraan
orang lain yang tidak menghendaki dirinya didengar. Dalam hadis yang
diriwayatkan Ibnu Abbas RA disebutkan:
وَمَنِ
اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ
فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Maknanya: Siapa
pun yang menguping pembicaraan suatu kelompok ketika mereka tidak menyukainya
atau menghindarinya diancam dengan hukuman dituangkannya timah cair ke
telinganya pada hari kiamat. (HR. al-Bukhari no. 7042)
Pesan
hadis tersebut menegaskan pentingnya menghormati kehendak orang lain untuk
menjaga percakapan mereka tetap pribadi, baik ketika berkomunikasi langsung
maupun melalui perangkat elektronik.
Penjelasan NU dan MUI
Dalam
Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di
Makassar pada 2010, hukum asal mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan
orang lain melalui penyadapan telepon dinyatakan haram karena termasuk tajassus. Penjelasan keputusan tersebut,
sebagaimana diulas NU Online, juga memuat pengecualian yang sangat terbatas
untuk kepentingan mencegah kemungkaran dengan dasar dugaan kuat, bukan sekadar
rasa curiga atau keinginan mengetahui rahasia seseorang.
Sementara
itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menegaskan pentingnya
melindungi kehormatan dan informasi pribadi. Fatwa itu, yang secara khusus
membahas etika bermedia sosial, melarang penyebaran konten pribadi yang tidak
patut dipublikasikan serta tindakan digital yang mengandung ghibah, fitnah, dan
pencarian informasi negatif.
Tidak Setiap Bentuk Perekaman Memiliki Konteks
yang Sama
Merekam
kegiatan terbuka atau percakapan dengan persetujuan pihak terkait tidak dapat
langsung disamakan dengan penyadapan komunikasi pribadi secara diam-diam.
Begitu pula, tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum
memiliki konteks berbeda dari upaya mengintip rahasia orang lain untuk
kepentingan pribadi. Karena itu, setiap kasus perlu dilihat dari segi hak,
tujuan, cara memperoleh informasi, dan batasan yang berlaku.
Di
tengah kemudahan teknologi, umat Islam diajak menggunakan telepon seluler dan
media digital secara amanah. Menjaga kerahasiaan percakapan, menghormati
privasi, serta tidak menyebarkan informasi yang diperoleh tanpa hak merupakan
bagian dari upaya menjaga akhlak dan kehormatan sesama.
Semoga
pemahaman tentang larangan tajassus
mendorong masyarakat lebih bijak dalam berkomunikasi dan menjadikan teknologi
sebagai sarana kemaslahatan, bukan untuk membuka aib orang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.
Rujukan: QS.
Al-Hujurat: 12; Sahih al-Bukhari no. 7042; keputusan Bahtsul Masail Muktamar
ke-32 NU (2010); Fatwa MUI no. 24 Tahun 2017.
(Sumber: quran.com, sunnah.com, islam.nu.or.id, mui.or.id)











