Jumat, 6 November 2026 / 26 Jumadilawal 1448 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
03:59 04:09 05:24 05:52 11:40 14:58 17:48 18:59
Imsak 03:59
Subuh 04:09
Syuruq 05:24
Duha 05:52
Zuhur 11:40
Ashar 14:58
Magrib 17:48
Isya 18:59
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Hukum Menyadap HP Tanpa Izin dalam Islam: Larangan Tajassus dan Penjelasan Ulama

Kategori: Berita Partner Mimika Muslim

MIMIKA MUSLIM — Penyadapan telepon seluler, akses terhadap pesan pribadi, dan perekaman percakapan secara tersembunyi menimbulkan pertanyaan tentang batas privasi dalam Islam. Mengintai rahasia atau mencari-cari kesalahan orang lain tanpa hak pada dasarnya dilarang karena termasuk tajassus. Larangan tersebut memiliki landasan Al-Qur’an dan hadis, sementara para ulama menjelaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan juga perlu memperhatikan tujuan, cara, serta alasan yang dapat dibenarkan.

Larangan Tajassus dalam Al-Qur’an

Allah SWT melarang perilaku mencari-cari kesalahan dan membuka urusan tersembunyi orang lain dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka karena sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjing satu sama lain. Apakah seseorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Ayat ini menjadi dasar larangan tajassus, yakni upaya menyelidiki rahasia atau kekurangan orang lain secara tersembunyi. Dalam kehidupan digital, larangan itu relevan ketika seseorang membuka percakapan, pesan, atau data pribadi tanpa hak.

Peringatan Rasulullah SAW tentang Menguping

Rasulullah SAW juga memberi peringatan keras terhadap perbuatan mendengarkan pembicaraan orang lain yang tidak menghendaki dirinya didengar. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA disebutkan:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Maknanya: Siapa pun yang menguping pembicaraan suatu kelompok ketika mereka tidak menyukainya atau menghindarinya diancam dengan hukuman dituangkannya timah cair ke telinganya pada hari kiamat. (HR. al-Bukhari no. 7042)

Pesan hadis tersebut menegaskan pentingnya menghormati kehendak orang lain untuk menjaga percakapan mereka tetap pribadi, baik ketika berkomunikasi langsung maupun melalui perangkat elektronik.

Penjelasan NU dan MUI

Dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar pada 2010, hukum asal mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon dinyatakan haram karena termasuk tajassus. Penjelasan keputusan tersebut, sebagaimana diulas NU Online, juga memuat pengecualian yang sangat terbatas untuk kepentingan mencegah kemungkaran dengan dasar dugaan kuat, bukan sekadar rasa curiga atau keinginan mengetahui rahasia seseorang.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menegaskan pentingnya melindungi kehormatan dan informasi pribadi. Fatwa itu, yang secara khusus membahas etika bermedia sosial, melarang penyebaran konten pribadi yang tidak patut dipublikasikan serta tindakan digital yang mengandung ghibah, fitnah, dan pencarian informasi negatif.

Tidak Setiap Bentuk Perekaman Memiliki Konteks yang Sama

Merekam kegiatan terbuka atau percakapan dengan persetujuan pihak terkait tidak dapat langsung disamakan dengan penyadapan komunikasi pribadi secara diam-diam. Begitu pula, tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum memiliki konteks berbeda dari upaya mengintip rahasia orang lain untuk kepentingan pribadi. Karena itu, setiap kasus perlu dilihat dari segi hak, tujuan, cara memperoleh informasi, dan batasan yang berlaku.

Di tengah kemudahan teknologi, umat Islam diajak menggunakan telepon seluler dan media digital secara amanah. Menjaga kerahasiaan percakapan, menghormati privasi, serta tidak menyebarkan informasi yang diperoleh tanpa hak merupakan bagian dari upaya menjaga akhlak dan kehormatan sesama.

Semoga pemahaman tentang larangan tajassus mendorong masyarakat lebih bijak dalam berkomunikasi dan menjadikan teknologi sebagai sarana kemaslahatan, bukan untuk membuka aib orang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan: QS. Al-Hujurat: 12; Sahih al-Bukhari no. 7042; keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-32 NU (2010); Fatwa MUI no. 24 Tahun 2017.

(Sumber: quran.com, sunnah.com, islam.nu.or.id, mui.or.id)