MMIKA MUSLIM (12/03/2023)-SURAT EDARAN Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika (MUI) Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444H, Menerbitkan Surat Edaran(SE) Tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H Sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengawali ibadah puasa ramadhan dan idul
fitri 1444H, Ummat Islam mengikuti keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang
didahului konsultasi dengan MUI dengan mendengar pandangan ormas-ormas Islam
dan Instansi terkait berdasarkan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang penetapan
awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
2. Untuk ketepatan WAKTU SHOLAT dan BERBUKA PUASA Ummat
Islam Kab. Mimika maka silahkan buka Google ketik mimikamuslim.com pada
HP Kita masing-masing.
3. Ummat Islam di himbau untuk menyiarkan bulan Ramadhan
dengan berbagai ibadah, seperti sholat tarawih, tadarrus al-quran, mengikuti
ceramah ramadhan dan kultum shubuh, i'tikaf, qiyamul al-lail, serta
memperbanyak ibadah, istigfar, dzikir, sholawat dan senantiasa berdoa kepada
Allah Swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan
bencana (daf'ul al-bala')
4. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (heard
immunity) atau keberangkatan haji dan umrah boleh melakukan vaksinasi.
5. Untuk meningkatkan kepedulian Sosial ummat Islam di
himbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi ta'jil berbuka puasa.
6. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat di manfaatkan lebih
optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, Boleh menunaikan zakat
fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul
Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil
al-zakah) tanpa harus menunggusatu tahun penuh (hawalah al-haul) apabila telah
mencapai nisabnya.
7. Kepada seluruh DKM Masjid, Musholla, Ormas Islam,
Instansi Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Lintas Agama, Untuk memasang
spanduk, player atau banner "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1444H/2023M
di kantor masing-masing atau di media online.
8. Kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pengguna
KNALPOT RACING karena menganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ummat Islam
dalam menunaikan ibadah di bulan suci ramadhan.
9. Kepada Pemda Mimika untuk menertibkan Tempat Hiburan
Malam (THM)
10. Untuk Islam dihimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri
dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeruh keagungan Allah Swt, mulai dari
tenggelamnya matahari diakhir ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya sholat
Idul Fitri 1444H.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dan atas
berkenannya diucapkan terima kasih.