Mimika Muslim - Membayar
zakat di LAZ Assalaam Timika ternyata bisa dijadikan untuk mengurangi pajak,
kedua hal itu merupakan kewajiban agama dan perintah ulil amri yang dapat
dilaksanakan untuk kesejahteraan negeri.
Sesuai
ketentuan yang diatur pemerintah, membayar zakat yang salah satunya bisa
melalui LAZ Assalaam Timika dapat
dijadikan pengurang pajak atau penghasilan bruto pada SPT Tahunan.
Penyuluh
Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Arif Yunianto mengungkapkan bahwa
dasar hukum zakat dapat mengurangi pajak yaitu Pasal 9 ayat (1) Undang-undang
Pajak Penghasilan, lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.
Ditampbah
lagi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pembebanan Zakat atau Sumbangan Kegamaan yang Sifatnya Wajib dapat dikurangkan
pajaknya atau penghasilan brutu.
"Sampai
dengan titik ini sudah terjawab bahwa zakat itu bisa meringankan pajak,"
kata Arif Yunianto seperti dikutip MimikaMuslim.com dari video yang diunggah di
kanal BAZNAS TV pada Selasa, 11 April 2023.
Lebih jauh
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak itu menerangkan bahwa
bentuk pengurang pajak itu bukan hanya untuk perorangan saja, tetapi juga bisa
digunakan untuk perusahaan.
Untuk
menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, maka kewajiban agam itu harus
ditunaikan melalui lembaga yang resmi berizin seperti yang ada di Mimika yaitu
LAZ Assalaam Timika, kemudian mintalah bukti setor.
Bukti setor
zakat itulah yang dilampirkan sebagai pengurang pajak saat akan membayarkan
kewajiban negara di kantor. Petugas kemudian akan menghitung jumlah akhirnya.
Pada
kesempatan yang sama Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI,
Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D mengungkapkan bahwa zakat adalah kewajiban yang
diperintahkan Allah SWT bagi kaum muslimin sedangkan pajak merupajan ketentuan
negara.
Menurut
Muhammad Hasbi Zaenal, ada negara yang tidak memberlakukan wajib pajak bagi
warganya seperti Qatar dan Brunei Darussalam, tetapi zakat ditekankan sebagai
tanggung jawab agama.
Lebih jauh
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI itu menjelaskan bahwa pajak
yang diwajibkan oleh negara merupakan peraturan negara yang mana di dalam Al
Quran disebutkan agar ditaati.
Sebagaimana
firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya." (QS. An Nisa: 59).