Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Bayar Zakat di LAZ Assalaam Timika Bisa Kurangi Pajak, Laksanakan Kewajiban Agama dan Perintah Ulil Amri untuk Kesejahteraan Negeri

Mimika Muslim - Membayar zakat di LAZ Assalaam Timika ternyata bisa dijadikan untuk mengurangi pajak, kedua hal itu merupakan kewajiban agama dan perintah ulil amri yang dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan negeri.

Sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, membayar zakat yang salah satunya bisa melalui  LAZ Assalaam Timika dapat dijadikan pengurang pajak atau penghasilan bruto pada SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Arif Yunianto mengungkapkan bahwa dasar hukum zakat dapat mengurangi pajak yaitu Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.

Ditampbah lagi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Kegamaan yang Sifatnya Wajib dapat dikurangkan pajaknya atau penghasilan brutu.

"Sampai dengan titik ini sudah terjawab bahwa zakat itu bisa meringankan pajak," kata Arif Yunianto seperti dikutip MimikaMuslim.com dari video yang diunggah di kanal BAZNAS TV pada Selasa, 11 April 2023.

Lebih jauh Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak itu menerangkan bahwa bentuk pengurang pajak itu bukan hanya untuk perorangan saja, tetapi juga bisa digunakan untuk perusahaan.

Untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, maka kewajiban agam itu harus ditunaikan melalui lembaga yang resmi berizin seperti yang ada di Mimika yaitu LAZ Assalaam Timika, kemudian mintalah bukti setor.

Bukti setor zakat itulah yang dilampirkan sebagai pengurang pajak saat akan membayarkan kewajiban negara di kantor. Petugas kemudian akan menghitung jumlah akhirnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D mengungkapkan bahwa zakat adalah kewajiban yang diperintahkan Allah SWT bagi kaum muslimin sedangkan pajak merupajan ketentuan negara.

Menurut Muhammad Hasbi Zaenal, ada negara yang tidak memberlakukan wajib pajak bagi warganya seperti Qatar dan Brunei Darussalam, tetapi zakat ditekankan sebagai tanggung jawab agama.

Lebih jauh Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI itu menjelaskan bahwa pajak yang diwajibkan oleh negara merupakan peraturan negara yang mana di dalam Al Quran disebutkan agar ditaati.

Sebagaimana firman Allah SWT:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa: 59).