Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Surat Edaran Bupati Mimika Terkait Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Gambar : Remaja Masjid Al Azhar Membagikan Masker kepada jamaah yang lupa membawa masker


PANDUAN IBADAH RAMADHAN DAN IDUL FITRI TAHON 1442 HIJRIYAH/2021 DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN MIMIKA

1.       Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2.       Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3.       Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4.       Pengurus Masjid / Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan antara lain:

a.      Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus AlQuran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenamasing-masing

b.      Pengajian/Ceramah/Taushiyah/ Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c.      Peringatan Nuzul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5.       Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masingmasing.

6.       Peringatan Nuzul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7.       Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya

8.    Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitra oleh badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9.       Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukuwah wataniyah, dan khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat

10.   Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai ketentuan Al-Quran dan As-Sunnah

11.    Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H /2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di langan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.