Gambar : Remaja Masjid Al Azhar Membagikan Masker kepada jamaah yang lupa membawa masker
PANDUAN IBADAH RAMADHAN DAN IDUL FITRI TAHON 1442 HIJRIYAH/2021 DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN MIMIKA
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas
alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa
Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di
rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap
dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari
kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid / Mushala dapat
menyelenggarakan kegiatan antara lain:
a.
Shalat
fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus AlQuran dan iktikaf
dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas
masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak
aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenamasing-masing
b.
Pengajian/Ceramah/Taushiyah/
Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima
belas) menit;
c.
Peringatan
Nuzul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens
paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala
sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan
disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk
masjid/mushala, menggunakan masker menjaga jarak aman, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masingmasing.
6. Peringatan Nuzul Quran yang diadakan di dalam
maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan
jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan
Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun
2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa
ormas Islam lainnya
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat,
infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitra oleh badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di
bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar
menjaga ukhuwah islamiyah, ukuwah wataniyah, dan khilafiyah yang dapat
mengganggu persatuan umat
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan
berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai ketentuan Al-Quran
dan As-Sunnah
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H /2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di langan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.