Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Menyikapi Fenomena Pernikahan Beda Agama MUI, KUA, Pimpinan Ormas Islam, Imam Mesjid dan Tokoh Agama Berkumpul Mencari Solusi Preventif Pernikahan Beda Agama.

Sabtu, 09 September 2023.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika bersama Kepala KUA, Pimpinan Ormas Islam, Imam Mesjid, dan Tokoh Agama Kumpul Di Mesjid Ar-Rahman Jl. Kartini bahas problematika pernikahan beda agama yg sekarang tengah menjadi problematika ditengah masyarakat. 

Ada beberapa kasus yg terjadi yg kemudian menjadi sorotan. Berkaitan dengan Hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa " MUI Sejak 2005 telah mengeluarkan Fatwa larangan pernikahan beda agama dan segala macam dasar dan dalilnya dan di tandatangani oleh Wakil Presiden RI hari ini, Prof. K.H. Ma'ruf Amin pada tahun 2005. Maka ini bukan persoalan yang baru, ini merupakan persoalan yang sudah ada sejak lama. " Ungkap beliau. 

Dalam kesempatan ini banyak dari yg hadir menyampaikan beberapa persoalan persoalan yg ada di tengah masyarakat, dan diskusi intensif terkait solusi preventif yg bisa disampaikan ditengah masyarakat khusus nya masyarakat muslim agar persoalan yg sama tidak terulang dimasa mendatang. 

Berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Ditengah pembicaraan Syarif Lacoro, S.Kom menyampaikan bahwa " Sejauh ini setelah saya sharing dengan teman teman dari agama yg lain hampir semua tidak membenarkan pernikahan beda agama berdasarkan agamanya masing masing. Maka ini menjadi satu nilai yg jelas bahwa hal ini tidaklah dibenarkan. Harus ada solusi kongkrit sebagai jawaban atas persoalan ini. "

Diakhir Ketua MUI menyampaikan bahwa ini menjadi tanggungjawab kita bersama, hadirnya kita disini menjadi jawaban pertanyaan ditengah masyarakat. Maka tugas kita adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini, baik di mimbar-mimbar, di pengajian maupun di ruang ruang masyarakat. Agar informasi tentang hal ini dapat sampai di masyarakat. "

Maka semoga pertemuan kita ini bisa memberikan nilai  positif dan pencerahan kepada masyarakat agar hal yg sama tidak terulang kembali. Tutup Sekretaris MUI Ust. Abd. Syakir, S. PdPd menutup pertemuan.