Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Pendapat MUI tentang Hidup Bersama Tanpa Nikah

Oleh: KH. Muhammad Amin Ar, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua MUI Kabupaten Mimika)

Living together atau hidup bersama tanpa nikah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah praktik yang diharamkan secara tegas. Istilah ini juga dikenal dengan kohabitasi atau kumpul kebo, yakni hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, serta merusak tatanan moral masyarakat. Adapun poin-poin utama pandangan MUI terkait hidup bersama tanpa nikah adalah sebagai berikut:

1. Hukum Agama

MUI menegaskan bahwa Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan hanya dalam bingkai pernikahan yang sah, demi menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban sosial. Hidup bersama tanpa nikah dipandang sebagai perluasan dari tindak pidana perzinaan dalam perspektif hukum Islam.

2. Dukungan terhadap Kriminalisasi

MUI mendukung penerapan pasal pidana bagi pelaku living together dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menurut MUI, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan tersebut tetap harus dipidanakan karena melanggar norma agama dan mencederai martabat manusia.

3. Status Hukum di Indonesia (2026)

Sejalan dengan pandangan MUI, Pasal 412 KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama di luar perkawinan berupa pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda. Namun, delik ini bersifat aduan, artinya hanya pihak keluarga dekat (orang tua, anak, atau pasangan sah) yang berhak melaporkan.

4. Tujuan Pernikahan

MUI menekankan pentingnya pernikahan resmi untuk memastikan hak-hak pasangan dan anak terlindungi secara hukum negara dan agama. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemudaratan sosial serta menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.