Oleh: KH. Muhammad
Amin Ar, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua MUI
Kabupaten Mimika)
Living together atau hidup bersama tanpa nikah menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah praktik yang diharamkan secara tegas.
Istilah ini juga dikenal dengan kohabitasi atau kumpul kebo, yakni hidup
bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai
agama, norma sosial, serta merusak tatanan moral masyarakat. Adapun poin-poin
utama pandangan MUI terkait hidup bersama tanpa nikah adalah sebagai berikut:
1. Hukum Agama
MUI
menegaskan bahwa Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan hanya
dalam bingkai pernikahan yang sah, demi menjaga kehormatan,
keturunan, dan ketertiban sosial. Hidup bersama tanpa nikah dipandang sebagai perluasan dari
tindak pidana perzinaan dalam perspektif hukum Islam.
2. Dukungan terhadap Kriminalisasi
MUI
mendukung penerapan pasal pidana bagi pelaku living together
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menurut MUI, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan tersebut tetap harus
dipidanakan karena melanggar norma agama dan mencederai
martabat manusia.
3. Status Hukum di Indonesia
(2026)
Sejalan
dengan pandangan MUI, Pasal 412 KUHP baru mengatur
ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama di luar perkawinan berupa pidana penjara
maksimal 6 bulan atau denda. Namun, delik ini bersifat aduan,
artinya hanya
pihak keluarga dekat (orang tua, anak, atau pasangan sah) yang
berhak melaporkan.
4. Tujuan Pernikahan
MUI
menekankan pentingnya pernikahan resmi untuk memastikan
hak-hak pasangan dan anak terlindungi secara hukum negara dan agama. Hal ini
bertujuan untuk menghindari kemudaratan sosial serta menjaga
ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.









