Kamis, 15 Januari 2026 / 26 Rajab 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Pemkab Mimika Resmi Buka Sosialisasi Penguatan DKMI dan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Imam dan Marbot

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kelembagaan Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia (DKMI) sekaligus penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI), imam, dan marbot se-Kabupaten Mimika. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/01/2026) dan menjadi langkah konkret penguatan peran masjid serta perlindungan sosial bagi pengelola rumah ibadah.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Acara berlangsung khidmat dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, tokoh umat, serta pengurus masjid di wilayah Papua Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Departemen SDM Masjid DMI Pusat, Drs. KH. Ahmad Yani, jajaran pimpinan pusat DMI, Ketua DMI Provinsi Papua Tengah, H. Aziz Baharudin, S.Kom, Anggota DPRK Mimika Hj. Rampeani Racham, S.Pd selaku Bendahara Umum DMI Kabupaten Mimika, para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid se-Mimika, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Fransiskus Bokeyau menegaskan bahwa masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan moral, sosial, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, tata kelola manajemen masjid yang profesional menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan umat di era saat ini.

“Masjid adalah lembaga spiritual yang menjalankan roda keagamaan. Namun lebih dari itu, masjid harus menjadi pusat pembinaan umat, baik dari aspek moral, sosial, pendidikan, hingga kesejahteraan,” ujar Fransiskus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Mimika atas inisiatif pelaksanaan program tersebut, serta kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika yang turut berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pengelola masjid.

Menurutnya, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, imam, dan marbot merupakan bentuk perhatian nyata terhadap mereka yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan keumatan.

“Imam dan marbot adalah pegawai umat. Mereka layak mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena telah mengabdikan diri dalam pelayanan spiritual dan kelembagaan keagamaan,” jelasnya.

Program ini dinilai sebagai langkah konkret DMI Kabupaten Mimika dalam memperkuat kelembagaan masjid sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengelola masjid di Mimika. Melalui penguatan DKMI dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peran masjid semakin optimal dalam membangun umat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera. (Rakasiwa)

Sumber: momenpapuanews.com