TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika secara
resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kelembagaan Dewan
Kemakmuran Masjid Indonesia (DKMI) sekaligus penyerahan Kartu Peserta
BPJS Ketenagakerjaan bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI), imam, dan marbot
se-Kabupaten Mimika. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/01/2026) dan
menjadi langkah konkret penguatan peran masjid serta perlindungan sosial bagi
pengelola rumah ibadah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten
Mimika, Fransiskus Bokeyau, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Acara
berlangsung khidmat dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, tokoh umat,
serta pengurus masjid di wilayah Papua Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua
Departemen SDM Masjid DMI Pusat, Drs. KH. Ahmad Yani, jajaran pimpinan
pusat DMI, Ketua DMI Provinsi Papua Tengah, H. Aziz Baharudin, S.Kom,
Anggota DPRK Mimika Hj. Rampeani Racham, S.Pd selaku Bendahara Umum DMI
Kabupaten Mimika, para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid se-Mimika, serta tamu
undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fransiskus Bokeyau
menegaskan bahwa masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah,
melainkan juga memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan moral,
sosial, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, tata kelola
manajemen masjid yang profesional menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab
tantangan umat di era saat ini.
“Masjid adalah lembaga spiritual yang
menjalankan roda keagamaan. Namun lebih dari itu, masjid harus menjadi pusat
pembinaan umat, baik dari aspek moral, sosial, pendidikan, hingga
kesejahteraan,” ujar Fransiskus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan
Masjid Indonesia Kabupaten Mimika atas inisiatif pelaksanaan program
tersebut, serta kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika yang turut
berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pengelola masjid.
Menurutnya, penyerahan kartu BPJS
Ketenagakerjaan kepada para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, imam, dan
marbot merupakan bentuk perhatian nyata terhadap mereka yang selama ini menjadi
garda terdepan dalam pelayanan keumatan.
“Imam dan marbot adalah pegawai umat.
Mereka layak mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena telah mengabdikan
diri dalam pelayanan spiritual dan kelembagaan keagamaan,” jelasnya.
Program ini dinilai sebagai langkah
konkret DMI Kabupaten Mimika dalam memperkuat kelembagaan masjid sekaligus
meningkatkan kesejahteraan para pengelola masjid di Mimika. Melalui penguatan
DKMI dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peran masjid semakin
optimal dalam membangun umat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera. (Rakasiwa)
Sumber: momenpapuanews.com









