Minggu, 1 Maret 2026 / 11 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:34 04:44 05:56 06:23 12:08 15:14 18:14 19:23
Imsak 04:34
Subuh 04:44
Syuruq 05:56
Duha 06:23
Zuhur 12:08
Ashar 15:14
Magrib 18:14
Isya 19:23
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

MUI Mimika Gelar Diskusi Ilmiah Hadapi Hadits Dha’if dan Maudhu

Timika, Mimika Muslim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menyelenggarakan diskusi ilmiah tentang sikap kaum muslimin dalam menghadapi hadits dha’if dan maudhu pada Sabtu (28/2/2026) di Aula Sekolah At Taqwa, Timika.

Kegiatan ini menghadirkan tiga panelis, yakni Dr. H. Taufiq Haryono, MA (pengajar Pondok Pesantren Darul Mukhlasin Al Muttaqien Palyaman), Prof. HC Dr. H. Aydi Syam, M.HI (Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan), dan Dr. H. Abdul Hakim Jurumiyah, LC, MA (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Mambaul Ulum Pangkep).

Ketua MUI Mimika, KH. M. Amin AR, S.Ag menjelaskan bahwa sikap seorang muslim terhadap hadits dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu) adalah bersikap hati-hati, meneliti validitasnya, serta tidak menjadikannya sebagai dasar hukum maupun akidah.

“Tujuannya adalah menjaga kesucian ajaran Islam, menghindari kedustaan atas nama Nabi, serta memastikan ibadah sesuai syariat yang shahih,” jelasnya.

Ia menambahkan, diskusi ilmiah seperti ini baru pertama kali dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan dakwah di Timika. Menurutnya, pembahasan hadits dha’if dan maudhu menjadi rambu-rambu penting agar para dai tidak terjebak dalam penyampaian dalil yang tidak valid, khususnya ketika menyandarkan perkataan kepada Rasulullah SAW.

Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa sekitar 90 dai hadir mengikuti diskusi. Al-Qur’an tetap menjadi pedoman utama dalam dakwah, namun cabang ilmu hadits perlu terus diperdalam agar penyampaian materi di mimbar tetap lurus dan sesuai tuntunan.

Secara keilmuan, hadits dha’if adalah hadits yang lemah karena tidak memenuhi syarat sahih atau hasan, meski masih dinisbatkan kepada Nabi. Sementara hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang bukan sabda Nabi. Hadits dha’if sebagian ulama membolehkan penggunaannya dalam fadhail a’mal dengan syarat tertentu, sedangkan hadits maudhu’ haram diriwayatkan kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya.

Melalui kegiatan ini, MUI Mimika berharap para dai semakin berhati-hati dan profesional dalam menyampaikan dakwah, sehingga kesucian ajaran Islam tetap terjaga dan umat memperoleh bimbingan yang benar sesuai tuntunan syariat.

Sumber: suaramimika.com