Timika, Mimika Muslim — Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Mimika menyelenggarakan diskusi ilmiah tentang sikap kaum muslimin
dalam menghadapi hadits dha’if dan maudhu pada Sabtu (28/2/2026) di Aula
Sekolah At Taqwa, Timika.
Kegiatan ini menghadirkan tiga
panelis, yakni Dr. H. Taufiq Haryono, MA (pengajar Pondok Pesantren Darul
Mukhlasin Al Muttaqien Palyaman), Prof. HC Dr. H. Aydi Syam, M.HI (Pembina
Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan), dan Dr. H.
Abdul Hakim Jurumiyah, LC, MA (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran
Mambaul Ulum Pangkep).
Ketua MUI Mimika, KH. M. Amin AR, S.Ag
menjelaskan bahwa sikap seorang muslim terhadap hadits dha’if (lemah) dan
maudhu’ (palsu) adalah bersikap hati-hati, meneliti validitasnya, serta tidak
menjadikannya sebagai dasar hukum maupun akidah.
“Tujuannya adalah menjaga kesucian
ajaran Islam, menghindari kedustaan atas nama Nabi, serta memastikan ibadah
sesuai syariat yang shahih,” jelasnya.
Ia menambahkan, diskusi ilmiah seperti
ini baru pertama kali dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan dakwah di Timika.
Menurutnya, pembahasan hadits dha’if dan maudhu menjadi rambu-rambu penting
agar para dai tidak terjebak dalam penyampaian dalil yang tidak valid,
khususnya ketika menyandarkan perkataan kepada Rasulullah SAW.
Dalam kesempatan tersebut, disebutkan
bahwa sekitar 90 dai hadir mengikuti diskusi. Al-Qur’an tetap menjadi pedoman
utama dalam dakwah, namun cabang ilmu hadits perlu terus diperdalam agar
penyampaian materi di mimbar tetap lurus dan sesuai tuntunan.
Secara keilmuan, hadits dha’if adalah
hadits yang lemah karena tidak memenuhi syarat sahih atau hasan, meski masih
dinisbatkan kepada Nabi. Sementara hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang
bukan sabda Nabi. Hadits dha’if sebagian ulama membolehkan penggunaannya dalam
fadhail a’mal dengan syarat tertentu, sedangkan hadits maudhu’ haram
diriwayatkan kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya.
Melalui kegiatan ini, MUI Mimika
berharap para dai semakin berhati-hati dan profesional dalam menyampaikan
dakwah, sehingga kesucian ajaran Islam tetap terjaga dan umat memperoleh
bimbingan yang benar sesuai tuntunan syariat.
Sumber: suaramimika.com













