Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Mengadakan doorprize atau undian
berhadiah di masjid, khususnya untuk memotivasi jamaah agar lebih semangat
mengikuti shalat tarawih, pada dasarnya diperbolehkan (mubah)
dalam Islam. Namun demikian, pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat
syar’i dan tidak mengandung unsur perjudian (maisir).
Berikut beberapa ketentuan dan
syarat doorprize di masjid menurut pandangan para ulama:
1. Syarat Diperbolehkan (Halal)
Doorprize dalam kegiatan keagamaan, seperti shalat tarawih, dapat dianggap halal
dan diperbolehkan apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
• Tanpa Biaya atau Iuran
Jamaah yang mengikuti kegiatan tidak dipungut biaya atau iuran khusus
untuk mendapatkan kupon undian. Dana hadiah sebaiknya berasal dari donatur,
kas masjid, atau sponsor.
• Niat untuk Motivasi Ibadah
Tujuan utama doorprize adalah mendorong semangat jamaah dalam beribadah,
bukan sebagai sarana mencari keuntungan dari jamaah.
• Tidak Memberatkan Jamaah
Kegiatan tersebut tidak mengharuskan jamaah membayar atau membeli sesuatu
agar dapat ikut serta dalam undian.
• Hadiah dari Donatur
Hadiah yang diberikan merupakan bentuk sedekah dari donatur, bukan
berasal dari dana yang dikumpulkan dari peserta undian.
2. Kondisi yang Menjadikannya Haram (Maisir/Judi)
Doorprize dapat menjadi haram apabila mengandung unsur perjudian, di
antaranya:
• Adanya Iuran Peserta
Jika jamaah diwajibkan membayar iuran atau membeli kupon, kemudian
hadiah diambil dari uang yang dikumpulkan dari peserta tersebut.
• Unsur Spekulasi atau Ketidakjelasan Akad
Apabila terdapat unsur spekulasi (gharar) dalam mekanisme undian,
sehingga menyerupai praktik perjudian.
3. Pandangan tentang Niat dan Keikhlasan
Sebagian ulama juga menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dalam beribadah.
• Sebagai Motivasi Awal
Pemberian hadiah dapat dijadikan stimulan awal agar masyarakat semakin
tertarik dan semangat untuk datang ke masjid.
• Tujuan Akhir adalah Ridha Allah
Seiring waktu, diharapkan jamaah datang ke masjid bukan lagi karena hadiah,
tetapi karena kesadaran beribadah dan mencari ridha Allah SWT.
Kesimpulan
Doorprize dalam kegiatan shalat tarawih atau kegiatan masjid lainnya
dapat menjadi salah satu cara kreatif dalam memakmurkan masjid, selama
tidak mengandung unsur iuran wajib dari jamaah untuk hadiah tersebut.
Dengan demikian, kegiatan ini tetap berada dalam koridor muamalah yang
dibolehkan dalam Islam dan dapat menjadi sarana meningkatkan semangat
beribadah di tengah masyarakat.













