Selasa, 10 Maret 2026 / 20 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:55 06:22 12:06 15:06 18:10 19:19
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:55
Duha 06:22
Zuhur 12:06
Ashar 15:06
Magrib 18:10
Isya 19:19
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Hukum Menerima Makanan Buka Puasa (Takjil) Dari Non-Muslim

Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, sering terjadi bentuk kepedulian sosial antarumat beragama, salah satunya melalui pemberian makanan berbuka puasa (takjil) kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam pandangan Islam, menerima makanan berbuka puasa dari non-muslim pada dasarnya diperbolehkan (mubah), selama makanan tersebut dipastikan halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan secara syariat.

Hal ini termasuk dalam kategori muamalah, yaitu hubungan sosial antar manusia yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Berikut beberapa ketentuan dan adab dalam menerima takjil dari non-muslim:

1. Hukum Menerima Pemberian
Umat Islam diperbolehkan menerima pemberian takjil dari non-muslim, karena pada dasarnya hukum dalam muamalah adalah boleh. Dalam sejarah Islam juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non-muslim, selama pemberian tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan.

2. Kehalalan Makanan
Syarat utama yang harus diperhatikan adalah kehalalan makanan yang diberikan. Makanan tersebut tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti daging babi, alkohol, atau bahan lain yang tidak halal.

3. Adab dan Niat yang Baik
Memberi dan menerima takjil sebaiknya dilakukan dengan niat yang baik, sebagai bentuk saling menghormati, mempererat hubungan sosial, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Cerminan Toleransi dan Kerukunan
Pemberian takjil dari non-muslim dapat menjadi simbol kepedulian sosial dan kerukunan antarumat beragama. Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai, selama tidak melanggar prinsip-prinsip akidah dan syariat.

Kesimpulan
Dengan demikian, tidak ada larangan dalam Islam untuk menerima atau mengonsumsi takjil dari tetangga maupun rekan non-muslim, selama makanan tersebut dipastikan halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Sikap saling berbagi dan menghormati seperti ini dapat menjadi jalan untuk mempererat silaturahmi serta membangun keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.