(Selasa, 28/02/2023) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan Taushiah No. 004/MUI-MMK/II/2023 tentang “Haram Hukumnya Penipuan Online”.
Berikut ini isi dari Taushiah tersebut :
Assalamualaikum Wr Wb
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Mimika memperhatikan secara seksama prihal Penipuan online berkedok Undangan Pernikahan, Permintaan sumbangan atas nama Yayasan anak yatim, bantuan sosial keagamaan, meminta mentransfer kembali uang yang telah ditransfer, menawarkan bantuan atas nama lembaga atau intansi via sms, wa dll. Maka dengan ini di sampaikan kepada seluruh Ummat Islam Kab. Mimika untuk tidak melayani karèna perbuatan tersebut telah melanggar Hukum Islam dan Haram Hukumnya karena mengandung unsur PENIPUAN dan oleh karena itu kepada Ummat Islam agar lebih berhati-hati dan waspada dengan hal tersebut.
Demikian taushiah ini disampaikan untuk dipedomani.
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Dengan informasi ini diharapkan warga muslim Kabupaten Mimika lebih waspada akan berbagai kasus penipuan online dengan berbagai modus.