Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Mimika Nomor : 070/A-7/BAZNAS-MIMIKA/VII/2023, Tentang Besaran Zakat Fitrah Dan
Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Mimika Dan Sekitarnya.
Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mimika
tentang Besaran ZAKAT FITRAH untuk satu (1
Jiwa) / Orang adalah 2,7 Kg Beras atau Uang Sebesar Rp.45.000 (Empat Puluh Ribu
Rupiah) dan FIDYAH Sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Per satu
Hari Puasa yang ditinggalkan.
Ditetapkan di Timika pada Tanggal 23 Maret 2023 oleh Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS), H. Nastur Ahmad selaku Plt. Ketua Baznas Kahupaten
Mimika.