Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mimika Tentang Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Mimika Dan Sekitarnya

Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika Nomor : 070/A-7/BAZNAS-MIMIKA/VII/2023, Tentang Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Mimika Dan Sekitarnya.

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mimika tentang  Besaran ZAKAT FITRAH untuk satu (1 Jiwa) / Orang adalah 2,7 Kg Beras atau Uang Sebesar Rp.45.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) dan FIDYAH Sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Per satu Hari Puasa yang ditinggalkan.

Ditetapkan di Timika pada Tanggal 23 Maret 2023 oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), H. Nastur Ahmad selaku Plt. Ketua Baznas Kahupaten Mimika.