Gambar : SK Baznas Terkait ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2021
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mimika memutuskan tentang besaran zakat dan fidyah Tahun 2021 untuk masyarakat Muslim yang ada di kabupaten Mimika di bagi dalam 2 kelompok.
Kelompok yang pertama bagi masyarakat menengah ke bawah :
Untuk zakat fitrah, satu orang adalah sebesar Rp 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah ) dan Fidyah sebesar Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah ) per satu hari puasa yang di tinggalkan.
Kelompok ke dua bagi masyarakat menengah ke atas:
Untuk Zakat Fitrah, satu orang adalah Rp 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah) dan Fidyah sebesar Rp 35.000 ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) per satu hari puasa yang di tinggalkan.
Keputusan ini sudah di tetapakn di Timika tanggal 12 April 2021 dengan nomor 007/SK-Baznas/MMK/IV/2021.
Menurut Ust Umar selaku ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, untuk tahun ini kita memutuskan dan menetapkan jumlah yang harus di keluarkan zakatnya di bagi dalam 2 golongan.
Dimana golongan pertama adalah golongan menengah keatas yaitu orang orang yang biasanya membeli beras dengan kualitas premium untuk kebutuhan sehari harinya.
Sedangkankan untuk menengah kebawah adalah masyarakat yang biasanya mengkonsumsi beras yang standar atau murah.
Sehingga untuk menetapkan apakah mereka masuk ke golongan masyarakat menengah ke atas atau sebaliknya itu di kembalikan kesadaran masing masing saja.
Namun jika ingin menjadi acuan adalah harga beras yang biasa dibeli.
Untuk pembayaran Zakat sendiri dapat dilakukan di kantor Baznas,Laz dan UPZ yang sudah dibentuk oleh Baznas Kabupaten Mimika. (Admin Mimikamuslim.com)