Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Teks Khutbah Jumat Singkat Padat Tema Terkait Zakat, Bulan Syawal dan Hal-hal Penting Lain

MimikaMuslim.com - Khutbah Jumat singkat dan padat memudahkan petugas khatib untuk memberikan ceramah, tema zakat, Bulan Syawal, dan hal-hal penting terkait yang tepat disampaikan pekan ini.

Materi tema zakat, Bulan Syawal, dan hal-hal penting terkait masih belum banyak diketahui, untuk itu penting sekali diangkat sebagai Khutbah Jumat singkat dan padat.

Saat Rasulullah SAW di Mekah baru ada perintah bagi kaum muslimin untuk sedekah saja, untuk zakat, Bulan Syawal, dan hal-hal penting terkait diperintahkan ketika Nabi SAW sudah tinggal di Madinah.

Dirangkum MimikaMuslim.com dari berbagai sumber pada Rabu, 26 April 2023 Khutbah Jumat singkat dan padat sangat baik dari pada ceramah yang panjang dan tidak jelas materinya sehingga membuat mengantuk.

Teks Khutbah Pertama:

إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه

أَيُّهَا الْاِخْوَانُ رحمكم الله أُوْصِيْكُمْ وَاِيَايَ نفسي بِتَقْوَى اللهِ

قال الله تعالى في كتابه الكريم بعد أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

أما بعد

Ma'asyiral Mukminin rahimakumullah, jama'ah sidang sholat Jumat yang dirahmati Allah,

Mengawali khutbah Jumat ini, tidak ada kata yang lebih baik dari pada ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat kasih sayangnya kepada umat manusia, nikmat-nikmat tak terhitung jumlahnya.

Ada berbagai macam nikmat terus saja diberikan oleh Allah SWT kepada kita semua, diantaranya udara segar yang bisa kita hirup, air bersih untuk diminum, rezeki tidak disangka-sangka, dan lain sebagainya.

Walaupun sebagian dari nikmat tersebut kita dapatkan dengan ikhtiar yang kuat, namun hakikatnya tetaplah didapatkan atas kehendak Allah SWT, Sang Maha Kuasa, Pengatur Alam Semesta.

Kaum muslimin a'azakumullah, yang dimuliakan Allah SWT,

Zakat yang merupakan salah satu dari rukun Islam merupakan ibadah yang sudah ada sejak para nabi sebelum Rasulullah SAW, salah satunya disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Quran.

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

"dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;" (QS Maryam 31)

Pada saat Nabi Muhammad SAW di Mekah kaum muslimin sedang dalam tahap memperkuat keimanan atau aqidah, Allah SWT memang sudah menurunkan perintah zakat, namun belum mewajibkan umat Islam menunaikannya.

Firman Allah SWT yang turun di saat fase Mekah tersebut yaitu:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فٰعِلُوْنَ ۙ

"dan orang yang menunaikan zakat," (QS Al Mukminun 4)

Setelah hijrah ke Yatsrib atau Madinah dan telah sampai di sana pada tahun kedua hijrah barulah kemudian Allah SWT mewajibkan zakat fitrah di Bulan Ramadhan dan dilanjutkan zakat mal atau kekayaan di Syawal.

Sehingga setiap pasca Ramadhan dan umat Islam selesai menunaikan zakat fitrah, di Bulan Syawal ini selain merayakan Idul Fitri, kaum muslimin seharusnya juga mengingat momentum diwajibkannya zakat mal atau kekayaan

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah wa hadakumullah jamia insyallah,

Ada setidaknya 8 hal penting terkait zakat yang harus diketahui kaum muslimin, pertama perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah merupakan zakat badan atau jiwa, sedangkan zakat mal yaitu zakat kekayaan atau harta.

Cara menghitung kedua macam zakat tersebut berbeda, zakat fitrah ukurannya 2,7 kg beras atau apabila dibayar dalam bentuk uang maka Rp45.000 sedangkan zakat mal atau kekayaan memiliki ketentuan tersendiri sesuai jenis masing-masing.

Hal penting kedua terkait zakat yaitu jenis-jenis zakat, diantaranya zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lain, zakat atas aset perdagangan, zakat atas hewan ternak, zakat atas hasil pertanian, zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan, zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut, zakat atas hasil penyewaan asset, zakat atas hasil jasa profesi, dan zakat atas hasil saham dan obligasi.

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah SWT,

Untuk hal penting terkait zakat yang ketiga yaitu pemerintah Indonesia telah mengatur hukum yang berkenaan dengan zakat yaitu UU No 23 Tahun 2011 dimana menyebutkan:

Zakat mal meliputi a. emas, perak, dan logam mulia lainnya, b. uang dan surat berharga lainnya, c. perniagaan, d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan, e. peternakan dan perikanan, f. pertambangan, g. perindustrian, h. pendapatan dan jasa, dan i. rikaz.

Hal penting terkait zakat keempat yaitu syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh, Harta halal dan diperoleh secara halal, Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), Mencukupi nishab, Bebas dari hutang, Mencapai haul, Atau dapat ditunaikan saat panen.

Ayuhal mukminun a'azakumullah,

Hal penting terkait zakat kelima yaitu Pasal 22 UU No 23/2011 mengatur zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi berizin Kemenag dan memiliki rekomendasi BAZNAS dapat mengurangi pajak.

Selanjutnya hal penting terkait zakat keenam, yakni pada masa Kekhalifahan Abu Bakar As Siddiq ra, sepeninggal Nabi Muhammad SAW ternyata muncul orang-orang yang menentang Islam, ada yang mengaku sebagai nabi dan terdapat pula yang tidak mau menunaikan zakat.

Abu Bakar As Siddiq ra setelah mempertimbangkan begitu matang, bahkan sempat berdebat sengit dengan Umar bin Khattab ra akhirnya memutuskan berperang melawan kaum yang menentang Islam, baik kepada yang mengaku nabi maupun yang tidak menunaikan zakat.

Kaum muslimin, sidang sholat Jumat rahimakumullah,

Sampai pada kekhalifahan Umar bin Khattab ra, inilah hal penting terkait zakat ketujuh sebenarnya pada pada masa ini pengelolaan zakat sudah sangat baik sekali, namun masih ada saja orang yang merasa enggan membayar zakat, maka Umar bin Khattab ra pun memerintahkan untuk membakar rumah mereka.

Terakhir hal penting terkait zakat kedelapan yaitu sebuah hadits yang berbunyi:

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988]

أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ

 اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ, وَالْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُؤْ مِنَاتِ, اَلْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتِ, اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ, يَا قَاضِىَ الْحَاجَاتِ, وَيَا كَافِىَ الْمُهِمَّاتِ

. اَللّهُمَّ اَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُ قْنَا اتِّبَاعَةَ, وَاَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْناَ اجْتِنَابَهُ

رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

. اِنَّ اللهَ يَاْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ, اِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْىِ, يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ