Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menyambut Bulan
Ramadhan 1444 H/2023 M, Nomor : 018/Ket/MUI-Papua/III/2023
Isi Taushiyah
tersebut sebagai berikut :
Sehubungan akan
datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Provinsi Papua dengan senantiasa mengharap rahmat, taufik dan ridha Allah
SWT, menyampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua
mempersiapkan diri baik secara jasadiyah (fisik) maupun ruhiyah (spiritual)
serta menjalankan ibadah puasa dengan sabar dan khusyu’, serta mengisi ibadah
Ramadhan dengan berbagai amal salih lainnya, misalnya berdoa, berzikir,
bertadarus al-Qur’an serta shalat sunnah tarawih
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda:
Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dorongan iman dan berharap pahala dari
Allah, maka dosa (kecil) yang dahulu diampuni. (HR Bukhari Muslim)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
Jika datang bulan Ramadhan, maka pintu sorga dibuka, pintu neraka ditutup, dan
syetan dibelenggu (HR Bukhari Muslim)
2. Hendaknya bulan suci Ramadhan dan berbagai
syiar ibadah lainnya, agar umat Islam senantiasa menjadikannya sebagai media
(wasilah) untuk bertaqurrub kepada Allah SWT agar dapat meraih predikat Taqwa.
3. Bagi para muballigh/Da’i khususnya yang
datang dari luar Papua saat bulan suci Ramadhan:
a. Dalam penyampaian materi pesan-pesan
keagamaan/ceramah senantiasa selalu bersumber dari al-Qur’an dan al Sunnah
serta tidak memperuncing pembahasan masalah khilafiyah (perbedaan) yang
menjurus pada perpecahan umat;
b. Tidak menyinggung urusan agama lain di luar Islam.
c.Bagi
para pihak yang mengundang muballigh/Da’i dari luar Papua agar dapat
mengkooordinasikan kepada MUI dan DMI di tingkatan masing-masing daerah.
4. Umat Islam di Tanah Papua senantiasa menjaga semangat ukhuwah
Islamiyah, persatuan dan kesatuan serta selalu menjaga interaksi sosial dengan
baik dengan pihak lain dalam semangat toleransi umat beragama, menjadi suri
tauladan yang baik bagi semua orang.
5. Penggunaan volume pengeras suara ke luar di berbagai masjid dan
mushallah agar bijaksana dan memperhatikan kondisi setempat dalam semangat
toleransi (tasamuh) dengan mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun
2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah.
6. Segera menunaikan Zakat Mal (zakat harta tahunan), dan boleh dibayarkan sebelum haul/sebelum setahun. Adapun zakat fitrah bisa dibayar sejak tanggal 1 Ramadhan.
Dari Ali bin
Abi Thalib RA, Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang (hukum) mensegerakan
bayar zakat mal sebelum datang masanya (haul). Kemudian Nabi SAW membolehkan
hal itu (HR Ahmad).
7. Memohon doa
dan harapan kepada Allah SWT., kiranya Negeri dan Bangsa Indonesia selalu
dalam lindungan dan rahmat-Nya.