Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

MUI Provinsi Papua Keluarkan Taushiyah Tentang Menyambut Bulan Ramadhan


Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menyambut Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, Nomor : 018/Ket/MUI-Papua/III/2023

Isi Taushiyah tersebut sebagai berikut :

Sehubungan akan datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dengan senantiasa mengharap rahmat, taufik dan ridha Allah SWT, menyampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua mempersiapkan diri baik secara jasadiyah (fisik) maupun ruhiyah (spiritual) serta menjalankan ibadah puasa dengan sabar dan khusyu’, serta mengisi ibadah Ramadhan dengan berbagai amal salih lainnya, misalnya berdoa, berzikir, bertadarus al-Qur’an serta shalat sunnah tarawih

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dorongan iman dan berharap pahala dari Allah, maka dosa (kecil) yang dahulu diampuni. (HR Bukhari Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Jika datang bulan Ramadhan, maka pintu sorga dibuka, pintu neraka ditutup, dan syetan dibelenggu (HR Bukhari Muslim)

2. Hendaknya bulan suci Ramadhan dan berbagai syiar ibadah lainnya, agar umat Islam senantiasa menjadikannya sebagai media (wasilah) untuk bertaqurrub kepada Allah SWT agar dapat meraih predikat Taqwa.

3. Bagi para muballigh/Da’i khususnya yang datang dari luar Papua saat bulan suci Ramadhan:

a. Dalam penyampaian materi pesan-pesan keagamaan/ceramah senantiasa selalu bersumber dari al-Qur’an dan al Sunnah serta tidak memperuncing pembahasan masalah khilafiyah (perbedaan) yang menjurus pada perpecahan umat;

b. Tidak menyinggung urusan agama lain di luar Islam.

c.Bagi para pihak yang mengundang muballigh/Da’i dari luar Papua agar dapat mengkooordinasikan kepada MUI dan DMI di tingkatan masing-masing daerah.

4. Umat Islam di Tanah Papua senantiasa menjaga semangat ukhuwah Islamiyah, persatuan dan kesatuan serta selalu menjaga interaksi sosial dengan baik dengan pihak lain dalam semangat toleransi umat beragama, menjadi suri tauladan yang baik bagi semua orang.

5. Penggunaan volume pengeras suara ke luar di berbagai masjid dan mushallah agar bijaksana dan memperhatikan kondisi setempat dalam semangat toleransi (tasamuh) dengan mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah.

6. Segera menunaikan Zakat Mal (zakat harta tahunan), dan boleh dibayarkan sebelum haul/sebelum setahun. Adapun zakat fitrah bisa dibayar sejak tanggal 1 Ramadhan.

Dari Ali bin Abi Thalib RA, Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang (hukum) mensegerakan bayar zakat mal sebelum datang masanya (haul). Kemudian Nabi SAW membolehkan hal itu (HR Ahmad).

7. Memohon doa dan harapan kepada Allah SWT., kiranya Negeri dan Bangsa Indonesia selalu   dalam lindungan dan rahmat-Nya.