Timika, 23 Maret 2023 Bertempat di Masjid Al Hijrah Ust. Muin Alaydrus, S. Sos. i memberikan kajian shubuh kepada para Jama'ah dengan tema Syarat wajib puasa. Dalam ceramahnya Ust. Muin Alaydrus memperkenalkan kitab Tausyaih syarah dari kitab Fathul Qorib atau yang lebih dikenal dengan kitab kuning sekaligus menyampaikan beberapa hal mengenai Rukun puasa diantaranya Beragama Islam, Baligh, Berakal, Mampu untuk melaksanakannya, tidak haid dan nifas.
Setelah ceramahnya Ust. Muin Alaydrus menjawab beberapa pertanyaan dari jama'ah salah satunya adalah bahwa "orang yang murtad wajib mengganti puasa yang ditinggalkan selama ia murtad berbeda dengan orang yang kafir sejak lahir tidak ada kewajiban mengganti puasa pada orang tersebut". Ujar Ust. Muin Alaydrus, S. Sos. i menjawab pertanyaan apakah orang yg murtad wajib mengganti puasanya atau tidak dan bagaimana dengan orang yg kafir sejak lahir. (Ilham)