Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Malam Kedua Taraweh, Ustadz Abdul Syakir,S.Pd.I (Kasi Penyelenggara Bimas Islam, Pendidikan, Haji & Umroh Kemenag Kab Puncak ) Jangan Biarkan Puasa Kita Prematur (Percuma Seharian Penuh Menahan Lapar dan Dahaga)

Pada malam kedua ceramah ramdhan sebelum sholat tarawih di Masjid Al Fattah Btn Bumi Kamoro Indah beliau menyampaikan dalam banyak kesempatan, kita sudah banyak mendengar bahwa orang yang berpuasa seharusnya bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala perbuatan dosa yang bisa membuat pahala puasa menjadi prematur. “Percuma seharian penuh menahan lapar dan dahaga, jika nafsu dibiarkan lepas kendali untuk menuruti kemauannya.”   Secara syariat puasa memang sudah dikatakan sah jika seseorang sudah melaksanakan dua rukun, yaitu niat di malam hari, berniat puasa boleh diucapkan atau dilafadzkan dan jug abilwh berniat cukup dalam hati, Alhamdulillah di Masjid ini setiap malam kita diingatkan untuk berniat dengan cara melafalkan secara bersama dan menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan pada siang harinya. Akan tetapi, puasa yang baik bukanlah ibadah yang hanya menggugurkan kewajiban, melainkan juga bagaimana puasa yang kita lakukan selama satu bulan penuh mampu mendewasakan rohani dan spiritual.Gugurnya Pahala Puasa Oleh sebab itu, bisa saja puasa seseorang sah secara fiqih, dalam arti menggugurkan kewajiban, akan tetapi pahalanya tidak ia peroleh. Kita bisa sebut ini sebagai “puasa prematur”, statusnya sah tetapi tidak memperoleh pahala ibadah. Hal ini sebagaimana pernah disabdakan oleh Rasulullah saw berikut 

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

 Artinya, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i).

Secara tegas hadits di atas menyinggung bahwa sahnya puasa secara fiqih tidak secara otomatis memperoleh pahala ibadah tersebut, bisa jadi ada faktor lain seperti melakukan dosa-dosa yang dapat menggugurkan pahala.  

Sebagaimana  uraian Habib Zain bin Smith terkait hadits di atas dalam al-Fawâidul Mukhtârah lî Sâliki Tarîqil Âkhirah sebagai berikut :  

Hadits di atas menegaskan bahwa gugurnya pahala orang yang berpuasa kendati sudah sah secara fiqih. Penyebabnya adalah karena orang itu melakukan dosa-dosa yang bisa menggugurkan pahala seperti menggunjing orang lain, mengadu domba, berdusta, melihat sesuatu dengan syahwat (nafsu), dan melakukan sumpah palsu. Sebagaimana Nabi Muhammad saw pernah bersabda, 

  خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ: الغِيْبَةُ، وَالنَّمِيْمَةُ، وَالكَذِبُ، وَالنَّظَرُ بِالشَّهْوَةِ، وَاليَمِيْنُ الكَاذِبَةُ 

Artinya, “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami).   

diakhir ceramah bahwa bulan puasa ini adalah bulan penghapusan dosa sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW 

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)

Semoga kita semua bisa menghindari dan Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengurangi atau menggugurkan nilai pahala ibadah puasa kita.