Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd.,
M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI
Mimika)
Pelaksanaan
takbiran terbagi menjadi dua jenis, yakni Takbir Mutlaq dan Takbir Muqayyad.
Keduanya memiliki waktu serta tata cara pengamalan yang berbeda.
1. Takbir Mutlaq (Mursal)
Takbir yang
tidak dibatasi oleh ruang, waktu, atau kondisi tertentu.
Waktu Pelaksanaan:
Takbir ini dapat dilantunkan kapan saja, baik siang maupun malam, di jalan, di
rumah, maupun di pasar.
Pada Idul Fitri:
Dimulai sejak matahari terbenam pada malam takbiran hingga pelaksanaan sholat
Idul Fitri dimulai.
Pada Idul Adha:
Dimulai sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik, yaitu
tanggal 13 Dzulhijjah.
2. Takbir Muqayyad
Takbir yang
pelaksanaannya terikat dengan waktu tertentu, khususnya setelah selesai
melaksanakan sholat fardhu (wajib).
Waktu Pelaksanaan:
Dibaca setelah selesai sholat fardhu, baik yang dilaksanakan secara berjamaah
maupun munfarid (sendiri).
Pada Idul Fitri:
Pelaksanaannya relatif singkat, dimulai setelah sholat Maghrib malam Idul
Fitri, kemudian dilanjutkan setelah sholat Isya, Subuh, hingga pelaksanaan
sholat Idul Fitri.
Pada Idul Adha:
Pelaksanaannya lebih panjang, dimulai setelah sholat Subuh pada Hari Arafah (9
Dzulhijjah) hingga selesai sholat Ashar pada hari Tasyrik terakhir (13
Dzulhijjah).










