Pernyataan Sikap disampaikan oleh Sekretaris Umum Cabang PMII Kabupaten Mimika yaitu:
1. PC PMII Mimika mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
2. PC PMII Mimika Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
3. PC PMII Mimika mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
4. PC PMII Mimika mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
5. PC PMII Mimika Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia.
6. PC PMII Mimika secara kelembagaan menyampaikan sikap penolakan Hasil putusan UU MK Yang tidak normalisasi dan rasionalisasi sehingga sikap Kami PC PMII Mimika menegaskan agar lembaga DPRD Mampu menjaga kewibawaan dan kadulatan rakyat yang di mana sebagai amanah rakyat harapan rakyat lembaga DPRD mempertegas sikapnya atas penolakan UU MK yang merugikan masyarakat dan mencederai nilai demokrasih.