Mimika Muslim - Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial terkait orang-orang yang memiliki gaya hidup berduit, sebenarnya tidak masalah selama dirinya tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang salah satunya yaitu zakat.
Orang-orang dengan gaya hidup berduit itu, biasanya akan tampak keluar rumah dengan mobil yang mahal, jam tangan bermerek, sehingga dilihat negatif oleh masyarakat, karena dikira sedang pamer harta.
Perilaku gaya hidup berduit atau mewah sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, masing-masing memiliki cara berbeda dalam berekspresi, hal yang sulit untuk diatur atau dilarang, dan akan selalu ada hingga kapanpun, termasuk saat ini.
Masalahnya adalah sebagian orang berperilaku gaya hidup berduit itu tidak memahami dan semua keinginannya harus dipenuhi, padahal ada hal yang sebenarnya menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan, bahkan kewajiban-kewajiban.
Memberi nafkah anak dan istri, membayar zakat serta pajak, ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai hanya karena gaya hidup berduit tetapi yang menjadi kebutuhan dilupakan, bila begitu tentu berperilaku sederhana lebih baik.
Atau seharusnya orang bergaya hidup sesuai dengan finansial yang dimilikinya saja, lalu lebih bijak mengatur keuangannya sendiri, sehingga tidak timpang antara isi dompet dan perilaku pemiliknya, memenuhi kebutuhan, menabung, serta menunaikan kewajiban.
Zakat merupakan kewajiban yang banyak tidak disadari oleh orang-orang berperilaku gaya hidup berduit. Allah SWT berfirman di dalam Al Quran:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta (QS. Al-Dzariyat: 19).
Harta yang dimiliki seseorang sebenarnya hanyalah titipan Allah SWT, sebagaimana nikmat-nikmat lainnya yang diberikan kepada manusia untuk kehidupan di dunia. Air misalnya, bukan orang yang menciptakan, tetapi Sang Maha Kuasa-lah yang menciptakan.
Begitu juga dengan udara segar yang bisa dihirup dengan nyaman oleh orang-orang, Allah SWT yang menciptakan. Begitulah juga dengan harta, oleh karenanya Sang Maha Kaya itu juga berhak berkehendak serta mengatur harta seseorang.
Allah SWT dalam hal ini sebagai mana disebut dalam firmanNya di atas menyebutkan ada hak orang lain dalam harta setiap hamba-Nya, tidak hanya sedekah dan infaq atau zakat fitrah tetapi juga zakat maal (harta) sesuai ketentuan haul dan nishob.
Allah SWT berfirman di dalam Al Quran:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS At Taubah 103)
Zakat maal ada dari penghasilan (profesi), perdagangan, hasil tambang (emas dan perak), pertanian atau perkebunan, tabungan, dan saham. Semua wajib dikeluarkan zakatnya, untuk memudahkan pembaca sekalian bisa bisa bertanya lebih detail melalui BAZNAS Daerah atau LAZ Assalam Timika.