Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Kultum subuh : Fardu berwudhu dalam Mazhab Imam Syafi'i

Timika, 28 Meret 2023 Masjid Al Hijrah melaksanakan shalat subuh secara berjama'ah. Seperti biasa setelah shalat subuh selalu diadakan kajian-kajian keagamaan yang dibawakan oleh Ust. Muin alaydrus S. Sos.i

Tema yang dibawakan kali ini adalah mengenai fardu dalam berwudhu menurut imam Syafi'i. 

Dalam berwudhu ada beberapa fardu atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wudhunya sah diantaranya adalah

1. Niat, tempatnya niat dalam berwudu adalah ketika membasuh wajah dan dilakukan secara bersamaan.

2. Mengusap seluruh wajah mulai dari tumbuhnya rambut

3. Membasuh tangan sampai siku

4.. Mengusap sebagian rambut kepala

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

6. Tertib

Setelah Ust. Muin Alaydrus, S. Sos. i selesai menjelaskan mengenai fardu dari wudhu tersebut sesi tanya jawab pun dibuka oleh panitia, salah satunya adalah tentang perban pada luka di tubuh apakah wudhunya sah atau tidak.

"Perban pada tubuh dapat menjadikan wudhunya tidak sah dalam pandangan mazhab syafi'i. Hal ini karena perban itu menghalangi air untuk mengenai kulit, oleh karena itu dianjurkan untuk berwudhu dulu sebelum memakai perban." ujar Ust. Muin Alaydrus, S. Sos. i menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah.