Timika (mimikamuslim.com) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis materi manasik khusus bagi
jemaah haji lanjut usia (lansia) yang dikemas dalam bentuk buku dengan judul
"Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia". Sepeti dikutip dari
berita kemenag.go.id, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengungkapkan,
panduan ini sengaja disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi para lansia untuk
berhaji.
Adapun Buku Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia bisa di akses di
aplikasi PUSAKA Kemenag, yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore
Buku ini merupakan salah satu dari tiga Buku Paket Manasik Haji
yang diterbitkan Kemenag untuk jemaah. Dua buku lainnya yakni Tuntunan Manasik
Haji dan Umrah, Doa dan Dzikir Manasİk Haji dan Umrah.
Penguatan materi ini sejalan dengan semangat Haji Ramah Lansia
pada tahun ini. "Buku Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia ini merupakan
wujud perhatian pemerintah dan bentuk penghormatan kepada jemaah haji
Iansia," ungkap Arsad.
Mereka, perlu mendapatkan prioritas layanan termasuk layanan
manasik haji karena pada tahun 2023 jumlah jemaah lansia lebih banyak dibanding
tahun-tahun sebelumnya.
Seperti diketahui pada musim haji 1444 H/2023 H, diperkirakan
ada sekitar 64 ribu jemaah lansia yang akan berangkat ke Tanah Suci. Jumlah ini
cukup banyak setelah dua tahun (2020 dan 2021) tidak ada keberangkatan jemaah
haji. Ditambah lagi pada 2022 ada pembatasan usia bagi jemaah yang
diperkenankan menunaikan ibadah haji.
Pentingnya memasukkan materi manasik haji ramah lansia
menyesuaikan dengan kebijakan haji tahun tahun 2023 ini sebagai Haji Ramah
Lansia.
Adapun isi selengkapnya dari buku Tuntunan Manasik Haji dan
Umrah bagi Lansia adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Kemudahan dan Keringanan Beribadah dalam Islam
2. Tata Cara Niat Ihram Haji dan Umrah
3. Tata Cara Wudhu, Tayamum, Shalat, dan Shalat
4. Shalat di Hotel Tanah Haram bagi Lansia
5. Shalat Arbain di Madinah Bagi Lansia
6. Tata Cara Wukuf
7. Melontar Jumrah bagi Lansia
8. Tata Cara Tawaf
9. Tata Cara Sa’i
10. Tahallul.
Dikutip dari: Kemenag.go.id