Senin, 9 Maret 2026 / 19 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:55 06:22 12:07 15:06 18:11 19:19
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:55
Duha 06:22
Zuhur 12:07
Ashar 15:06
Magrib 18:11
Isya 19:19
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

BAZNAS Mimika Buka Posko UPZ Zakat Fitrah di Sejumlah Titik Strategis Kota Timika

TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika membuka sejumlah Posko Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai titik strategis di Kota Timika untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadan.

Melalui posko-posko tersebut, masyarakat dapat secara langsung menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, maupun fidyah kepada petugas resmi BAZNAS Mimika. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperluas layanan serta memastikan zakat yang disalurkan dapat dikelola secara amanah dan tepat sasaran kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Mimika.

Lokasi Posko UPZ BAZNAS Mimika

Masyarakat dapat mengunjungi petugas BAZNAS di beberapa lokasi berikut:

·        Area BASARNAS Mimika

·        Simpang Empat Lampu Merah Jl. Hasanuddin

·        Pasar Lama (Area Zein Jaya)

·        Simpang Tiga Jl. Ahmad Yani – Jl. Bhayangkara (Depan Pin Seluler)

·        Jl. Budi Utomo (Depan Toko Indah Foto)

·        Jl. Budi Utomo (Depan Toko Senyum 5000)

·        Kantor BAZNAS Mimika, Jl. Yos Sudarso (Depan Bali Motor)

·        Area Depan KFC Hasanuddin

Selain lokasi tersebut, petugas juga ditempatkan di beberapa titik strategis lainnya di wilayah Mimika untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS Mimika, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi dua kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:

·        Kategori I: Rp 50.000
(Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke atas)

·        Kategori II: Rp 45.000
(Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke bawah)

Selain zakat fitrah, BAZNAS Mimika juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 35.000 per jiwa per hari.

Ketentuan Zakat Maal

Untuk zakat maal (zakat harta), BAZNAS Mimika mengingatkan bahwa batas minimal kepemilikan harta (nisab) adalah setara dengan 85 gram emas. Apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

BAZNAS Mimika mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi pemerintah, sehingga pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tersalurkan dengan tepat kepada para mustahik yang membutuhkan.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, diharapkan nilai ibadah zakat tidak hanya menjadi kewajiban yang tertunaikan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan kesejahteraan umat di Kabupaten Mimika.