TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika membuka
sejumlah Posko
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai titik strategis di Kota
Timika untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya
pada momentum bulan suci Ramadan.
Melalui posko-posko tersebut,
masyarakat dapat secara langsung menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, maupun
fidyah kepada petugas resmi BAZNAS Mimika. Langkah ini
dilakukan sebagai upaya memperluas layanan serta memastikan zakat yang
disalurkan dapat dikelola secara amanah dan tepat sasaran kepada para mustahik
di wilayah Kabupaten Mimika.
Lokasi Posko UPZ BAZNAS Mimika
Masyarakat
dapat mengunjungi petugas BAZNAS di beberapa lokasi berikut:
·
Area BASARNAS Mimika
·
Simpang Empat Lampu Merah Jl. Hasanuddin
·
Pasar Lama (Area Zein Jaya)
·
Simpang Tiga Jl. Ahmad Yani – Jl. Bhayangkara
(Depan Pin Seluler)
·
Jl. Budi Utomo (Depan Toko Indah Foto)
·
Jl. Budi Utomo (Depan Toko Senyum 5000)
·
Kantor BAZNAS Mimika, Jl. Yos Sudarso (Depan Bali
Motor)
·
Area Depan KFC Hasanuddin
Selain
lokasi tersebut, petugas juga ditempatkan di beberapa titik strategis lainnya di
wilayah Mimika untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini
Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS Mimika, besaran zakat fitrah
tahun ini dibagi menjadi dua kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras
yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:
·
Kategori I: Rp
50.000
(Bagi
masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke atas)
·
Kategori II: Rp
45.000
(Bagi
masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke bawah)
Selain zakat
fitrah, BAZNAS Mimika juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 35.000 per
jiwa per hari.
Ketentuan Zakat Maal
Untuk zakat maal (zakat harta), BAZNAS Mimika mengingatkan
bahwa batas minimal kepemilikan harta (nisab) adalah setara dengan 85 gram emas.
Apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun
penuh (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
BAZNAS
Mimika mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk menyalurkan zakat
melalui lembaga
resmi pemerintah, sehingga pengelolaan zakat dapat dilakukan
secara profesional, transparan, serta tersalurkan dengan tepat kepada para mustahik
yang membutuhkan.
Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,
diharapkan nilai ibadah zakat tidak hanya menjadi kewajiban yang tertunaikan,
tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan kesejahteraan umat
di Kabupaten Mimika.













