Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

SIAPA YG BERHAK MENERIMA FIDYAH PUASA RAMADHAN

Foto : Suasana sholat magrib berjamaah di RS Herlina bersama Ketua MUI Kab Mimika

Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai orang yang berhak menerima fidyah puasa Ramadan. Apakah fidyah puasa Ramadan boleh diberikan kepada selain fakir miskin, misalnya kepada orang mualaf, atau hanya wajib diberikan kepada fakir miskin saja?
Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa fidyah puasa Ramadan adalah sejumlah harta dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.
Dari definisi ini menjadi jelas bahwa orang yang berhak mendapatkan fidyah hanya orang fakir miskin semata, bukan yang lainnya. Tidak boleh fidyah puasa Ramadan diberikan kepada muallaf dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat selain fakir miskin.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bujairimi ala Al-Khathib berikut;
Orang yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja, bukan sisa golongan yang delapan yang sudah disebutkan dalam pembagian zakat. Ini berdasarkan firman Allah; Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Orang fakir lebih buruk keadaannya dibanding orang miskin. Karena itu, jika boleh memberikan fidyah pada orang miskin, apalagi memberikan kepada orang fakir.

Dalam kitab Al-Mahalli juga disebutkan sebagai berikut;
Orang yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang fakir dan orang-orang miskin, semata. Ini karena orang-orang miskin yang disebutkan dalam ayat dan hadis. Dan orang fakir lebih buruk keadaannya dibanding orang miskin.

Dalam kitab Al-Nihayah Syarh Al-Ghayah wa Al-Taqrib juga disebutkan sebagai berikut;
Orang yang berhak menerima fidyah dalam kitab ini adalah orang-orang fakir dan miskin secara khusus, bukan sisa golongan penerima zakat. Ini karena dalam ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang shahih yang disebutkan hanya orang miskin saja.
Wallahu A'lam