Mimikamuslim.com – Kecanduan judi online telah menjadi ancaman serius
di Timika, merusak individu dan tatanan keluarga. Fenomena ini semakin
mengkhawatirkan dengan mudahnya akses ke situs judi online. Banyak warga
Timika, terutama remaja dan dewasa muda, terjerat dalam lingkaran kecanduan
ini, mengakibatkan masalah finansial, stres, dan depresi yang berkepanjangan.
Dampak Negatif Judi Online
Judi online sering kali dimulai sebagai hiburan ringan, namun dengan
cepat berubah menjadi kebiasaan yang merusak. Individu yang terlibat dalam
perjudian ini sering menghabiskan uang hingga terlilit utang, mengabaikan
pekerjaan, dan kehilangan fokus dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tidak
hanya merugikan mereka secara finansial tetapi juga menghancurkan hubungan
keluarga dan menyebabkan stres berat.
Pandangan Islam tentang Judi
Islam dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Allah SWT berfirman
dalam Al-Qur'an:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90).
Rasulullah SAW juga bersabda:
"مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ"
Artinya: "Barang siapa berkata kepada temannya: 'Mari berjudi,'
hendaknya ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa mengajak seseorang untuk berjudi
sehingga pelakunya disarankan untuk bersedekah sebagai bentuk penebusan.
Bersedekah di sini berfungsi sebagai cara untuk membersihkan diri dari dosa
mengajak orang lain ke dalam perbuatan yang diharamkan.
Beratnya Dosa Berjudi
Dalam Islam, berjudi dianggap sebagai dosa besar karena mengandung
unsur-unsur yang merusak tatanan sosial dan moral. Berjudi mengajarkan
ketergantungan pada keberuntungan daripada usaha yang halal dan kerja keras.
Dalam Al-Qur'an, berjudi dikategorikan bersama dengan minum khamar (minuman keras)
dan penyembahan berhala, yang semuanya merupakan perbuatan keji dari setan.
Berjudi juga merusak hubungan sosial, karena bisa memicu pertengkaran,
kebangkrutan, dan kehancuran keluarga. Oleh karena itu, dosa berjudi dianggap
berat karena dampak negatifnya yang sangat luas dan mendalam, baik secara
individu maupun sosial.
Upaya Penanggulangan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah,
lembaga keagamaan, dan masyarakat. Pemerintah harus mengimplementasikan
regulasi yang lebih ketat terhadap akses situs judi online dan meningkatkan
sosialisasi tentang bahaya judi. Lembaga keagamaan seperti MUI dan ormas Islam
diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi dan penyuluhan tentang larangan
berjudi dalam Islam.
Solusi Islami
Bagi yang telah terjerat dalam kebiasaan berjudi, Islam memberikan solusi
untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Taubat nasuha atau taubat yang
sungguh-sungguh sangat dianjurkan. Selain itu, meningkatkan ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT dapat membantu seseorang untuk lepas dari
kecanduan judi.
Kehidupan yang berkah dapat diraih dengan menjalankan ajaran Islam secara
kaffah (menyeluruh). Menjauhi segala bentuk perjudian dan perbuatan maksiat
adalah bagian dari itu. Dengan demikian, kehidupan yang tenang, damai, dan
sejahtera bisa dirasakan.
Mengatasi Tantangan
Penting bagi umat Islam untuk lebih selektif dalam memilih pengaruh yang
mereka ikuti, termasuk di dunia maya. Pendidikan agama yang benar harus terus
ditingkatkan agar umat Islam dapat membedakan antara ajaran yang benar dan yang
menyimpang. Dengan kebebasan yang ada, mari kita manfaatkan peluang ini dengan
sebaik-baiknya, menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin dan menjauhi
ajaran-ajaran yang menyimpang. (Rakasiwa)