Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

PENDAPAT ULAMA TTG ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

PENDAPAT ULAMA TTG ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
============================
Islam memerintahkan untuk umatnya agar membayarkan zakat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Di antara zakat itu adalah zakat fitri (atau zakat fitrah sebagaimana biasa dikenal masyarakat Indonesia). di antara perdebatan para ulama fikih, bolehkah membayar zakat fitri dengan uang? Berikut beberapa pendapat:
Pendapat pertama menyatakan tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini menggunakan pendapat kalangan mazhab Maliki, Syafii, dan Hanabilah.
Pendapat ini pertama didasarkan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang membayar zakat dengan makanan. Makanan menjadi penting bagi orang-orang yang lapar pada hari raya Idul Fitri. Hal didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw.:
Artinya: Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri pada manusia di bulan Ramadlan satu sha kurma, atau satu sha gandum. Kewajiban itu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan.
Kedua, didasarkan Pada illat (alasan pembuatan hukum) atas zakat fitri yaitu quthul biladh (makanan pokok). Jika di Indonesia mungkin pilihan zakatnya bukan dengan kurma, akan tetapi beras, sagu, atau jagung. Karena itulah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. artinya makanan menjadi faktor penting dalam menyalurkan zakat oleh si Muzakki.
Pendapat kedua menyatakan bahwa boleh membayar zakat dengan uang. Pendapat ini dinyatakan oleh mazhab Hanafiah. Abu Yusuf yang merupakan ahli fikih kalangan hanafiah cendrung untuk berzakat dengan uang, karena hal itu lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang tidak bercukupan. Pendapat ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Persoalan ini juga menjadi bahasan ulama kontemporer. Di antara ulama yang mengakomodir keduanya adalah Muhammad Syaltut. Ulama kontemporer asal Mesir ini menyatakan bahwa jika saya tinggal di desa maka saya akan berzakat dengan makanan. Karena konteks itu dianggap cocok bagi masyarakat.
Akan tetapi, Yusuf al-Qaradhawi berbeda pendapat. Dalam kitab Fikh al-Zakat Menurut nya, alasan kenapa dahulu pada zaman Rasulullah Saw, sang muzakki menyalurkan zakat dengan makanan karena konteks waktu itu di mana uang (dinar, dirham) masih sedikit dibandingkan dengan makanan yang melimpah. Artinya akan ada kesulitan jika si Muzakki membayar dengan uang.
Adapun konteks sekarang, di mana uang menjadi faktor utama dalam memenuhi kebutuhan di hari Idul Fitri, maka menjadi sangat relevan jika uang dijadikan model pembayaran zakat fitri.
Demikianlah perbedaan pendapat para ulama klasik dan kontemporer tentang zakat uang. Pada akhinya, penggunaan uang memang tidak serta merta dibolehkan secara absolut, ia juga perlu dilihat dari kondisi dan konteks masyarakat.
Artinya penggunaan uang mesti didasarkan pada penghitungan atas makanan sehari-hari yang dikonsumsi. Dengan kata lain, zakat dengan uang disesuaikan jumlahnya dengan zakat makanan. Wallahu Alam bis Shawab