TIMIKA – Upaya peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid terus mendapat perhatian.
Anggota DPRK Mimika sekaligus Legislator Partai Perindo, Hj. Rampeani
Rachman, memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan
pengurus masjid, imam, dan marbot di Kabupaten Mimika.
Program tersebut direalisasikan
melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas yang digelar oleh Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika, bertempat di Ballroom
Cenderawasih Hotel Serayu Timika, pada Rabu (14/1/2026). Pada
kesempatan itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis
kepada 300 pengurus masjid, imam, dan marbot.
Hj. Rampeani Rachman yang juga
menjabat sebagai Bendahara DMI Mimika menjelaskan bahwa pengurus masjid,
imam, dan marbot umumnya bekerja sebagai pekerja informal atau bukan
penerima upah, sehingga sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja
maupun kematian saat menjalankan tugas keumatan.
“Melihat kondisi tersebut, saya
berinisiatif untuk mendonasikan anggaran pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi
para pengurus masjid, imam, dan marbot di Mimika,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan selama lima tahun ke depan, sebagai
bentuk kontribusi pribadi dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan
kesejahteraan pelayan umat.
“Ini adalah tugas saya untuk membantu
pemerintah daerah. Selama masa jabatan saya sebagai Anggota DPRK, saya
berkomitmen untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid, imam,
dan marbot,” tegas Hj. Rampeani.
Tercatat, pengurus dari 120 masjid
di Mimika telah menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui
program ini. Tidak hanya itu, Hj. Rampeani juga menyampaikan bahwa program
serupa akan diberikan kepada pengurus gereja di wilayah pesisir dan
pinggiran, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Ke depan, Hj. Rampeani menargetkan
jumlah penerima manfaat akan terus bertambah.
“Saya targetkan sebelum Desember,
sebanyak 1.000 orang baik pengurus masjid maupun gereja sudah
mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa
hingga 12 Januari 2026, sebanyak 300 pengurus masjid telah resmi
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini secara simbolis diserahkan
300 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menjadi peserta minimal tiga bulan, ahli waris peserta berhak menerima klaim hingga Rp42 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rakasiwa)
Sumber: suaramimika.com









