Kamis, 15 Januari 2026 / 26 Rajab 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Hj. Rampeani Rachman Fasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ratusan Pengurus Masjid di Mimika

TIMIKA – Upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid terus mendapat perhatian. Anggota DPRK Mimika sekaligus Legislator Partai Perindo, Hj. Rampeani Rachman, memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan pengurus masjid, imam, dan marbot di Kabupaten Mimika.

Program tersebut direalisasikan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas yang digelar oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika, bertempat di Ballroom Cenderawasih Hotel Serayu Timika, pada Rabu (14/1/2026). Pada kesempatan itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada 300 pengurus masjid, imam, dan marbot.

Hj. Rampeani Rachman yang juga menjabat sebagai Bendahara DMI Mimika menjelaskan bahwa pengurus masjid, imam, dan marbot umumnya bekerja sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah, sehingga sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan tugas keumatan.

“Melihat kondisi tersebut, saya berinisiatif untuk mendonasikan anggaran pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid, imam, dan marbot di Mimika,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan selama lima tahun ke depan, sebagai bentuk kontribusi pribadi dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan pelayan umat.

“Ini adalah tugas saya untuk membantu pemerintah daerah. Selama masa jabatan saya sebagai Anggota DPRK, saya berkomitmen untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid, imam, dan marbot,” tegas Hj. Rampeani.

Tercatat, pengurus dari 120 masjid di Mimika telah menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program ini. Tidak hanya itu, Hj. Rampeani juga menyampaikan bahwa program serupa akan diberikan kepada pengurus gereja di wilayah pesisir dan pinggiran, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Ke depan, Hj. Rampeani menargetkan jumlah penerima manfaat akan terus bertambah.

“Saya targetkan sebelum Desember, sebanyak 1.000 orang baik pengurus masjid maupun gereja sudah mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa hingga 12 Januari 2026, sebanyak 300 pengurus masjid telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini secara simbolis diserahkan 300 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah menjadi peserta minimal tiga bulan, ahli waris peserta berhak menerima klaim hingga Rp42 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rakasiwa)

Sumber: suaramimika.com