Kemenhaj, Mimika – Kementerian Haji dan Umrah
(Kemenhaj) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas
pembinaan jemaah melalui pelaksanaan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat
Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2026 M. Kegiatan ini
menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh jemaah memiliki pemahaman
menyeluruh, keterampilan teknis, serta kesiapan mental dan fisik sebelum
menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Manasik haji terintegrasi tersebut
dilaksanakan selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026,
bertempat di Aula SD At Taqwa, Jalan Pattimura, Timika. Program ini
diikuti oleh 120 jemaah haji dan dirancang sebagai pembinaan
komprehensif yang mencakup aspek kebijakan, manajemen penyelenggaraan,
kesehatan, serta teknis pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan syariat.
Pembukaan kegiatan dihadiri oleh unsur
Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika,
perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia
(DMI), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), BAZNAS, Badan
Kontak Majelis Taklim (BKMT), LPTQ, Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI), PPIHD, PCNU, Pimpinan Daerah
Muhammadiyah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
Babussalam dan KBIHU Rizki Barakah Zam Zam.
Kegiatan manasik ini secara resmi
dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Mimika, Abdul Sakir, S.Pd.I. Selain membuka kegiatan, Abdul Sakir
juga menyampaikan materi utama terkait Kebijakan Penyelenggaraan Haji Tahun
1447 H/2026 M kepada seluruh jemaah haji yang hadir.
Dalam sambutannya, Abdul Sakir
menegaskan bahwa manasik haji bukan sekadar agenda seremonial, melainkan
bagian penting dari proses pembinaan jemaah agar memiliki pemahaman dan
keterampilan yang memadai sebelum melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Ia
berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan bimbingan manasik
dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran.
“Manasik haji ini bukan formalitas
belaka, tetapi merupakan proses pembinaan yang sangat menentukan kualitas pelaksanaan
ibadah haji. Kami berharap seluruh jemaah dapat mengikuti seluruh rangkaian
bimbingan secara serius, sehingga memperoleh ilmu, pengetahuan, wawasan, dan
keterampilan yang memadai, mulai dari proses penyelenggaraan hingga pelaksanaan
ibadah haji di Tanah Suci,” ujarnya.
Dalam penyampaian materi kebijakan
penyelenggaraan haji tahun 2026, Abdul Sakir juga menjelaskan bahwa manasik
haji merupakan bentuk ikhtiar bersama agar jemaah memahami secara runtut dan
utuh tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan syariat Islam, sekaligus
memahami sistem pelayanan dan regulasi yang berlaku.
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin
(07/02/2026), selain materi kebijakan penyelenggaraan haji yang disampaikan
oleh Plt. Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Mimika yang juga menjabat sebagai Kepala
Subbagian Tata Usaha, para jemaah haji juga menerima materi kebijakan
penyelenggaraan haji di bidang kesehatan. Materi tersebut disampaikan
oleh dr. Juliana Galingging dan Hj. dr. Bekti Lestari dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Mimika.
Selain itu, jemaah juga dibekali
materi mengenai koordinasi dan organisasi kelompok terbang (kloter)
jemaah haji yang disampaikan oleh H. Joko Prianto, S.E., praktisi haji
sekaligus pembimbing bersertifikat dari KBIHU Babussalam Timika.
Melalui pelaksanaan Manasik Haji
Terintegrasi ini, Kemenhaj Kabupaten Mimika berharap seluruh jemaah haji Tahun
1447 H/2026 M dapat menunaikan ibadah haji dengan tertib, mandiri, dan
penuh kekhusyukan, serta mencerminkan kualitas pelayanan haji yang profesional,
terencana, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Penulis: Humas Kemenhaj Mimika
Editor: Andi
Sumber: papua.haji.go.id










