Kamis, 19 Februari 2026 / 1 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:56 06:24 12:10 15:22 18:16 19:26
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:56
Duha 06:24
Zuhur 12:10
Ashar 15:22
Magrib 18:16
Isya 19:26
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Ketua MUI Sampaikan Penegasan Hukum Salat Tarawih Sebelum Sidang Isbat

MIMIKA – Ketua MUI, KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd., menyampaikan penegasan terkait hukum pelaksanaan salat Tarawih sebelum pengumuman resmi Sidang Isbat pemerintah.

Secara hukum Islam, salat Tarawih hanya boleh dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan, yang ditandai dengan terlihatnya hilal (rukyat) atau digenapkannya bulan Sya'ban (istikmal).

Berikut adalah rincian mengenai hukum melakukan salat Tarawih sebelum pengumuman resmi sidang isbat pemerintah:


A. Hukum Dasar

Tarawih dilakukan pada malam tanggal 1 Ramadhan. Jika belum terbukti (baik melalui rukyat maupun hisab yang diakui) bahwa bulan sudah masuk, maka tidak boleh mendahului dengan salat Tarawih, makan sahur, atau berniat puasa Ramadhan.

B. Anjuran Pemerintah/Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan umat Muslim untuk menunggu hasil Sidang Isbat resmi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam memulai ibadah, serta menghindari keraguan.

C. Perbedaan Metode

Di Indonesia, terdapat perbedaan metode antara rukyatul hilal (melihat bulan) dan hisab (perhitungan astronomi).

Jika Anda mengikuti metode hisab (seperti PP Muhammadiyah) yang sudah menetapkan awal Ramadhan secara resmi sebelum sidang isbat, maka tarawih diperbolehkan berdasarkan keyakinan hisab tersebut.

Secara umum, mayoritas ulama menganjurkan mengikuti hasil isbat pemerintah sebagai jalan tengah (kesepakatan/konsensus) demi persatuan umat.

D. Sah atau Tidak

Jika dilakukan mendahului waktu Ramadhan (misal: malam yang ternyata masih bulan Sya'ban), shalat tersebut tidak sah sebagai tarawih Ramadhan, melainkan shalat sunnah mutlak atau shalat tahajud biasa.


Kesimpulan:
Dianjurkan untuk menunggu hasil sidang isbat untuk kepastian. Namun, jika mengikuti metode hisab yang sah dan sudah menetapkan awal puasa, tarawih boleh dilakukan pada malam tersebut. Jika tidak yakin, sebaiknya tidak mendahului.

Semoga penjelasan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menyambut Ramadhan dengan penuh kehati-hatian dan persatuan.