MIMIKA – Ketua MUI, KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd., menyampaikan
penegasan terkait hukum pelaksanaan salat Tarawih sebelum pengumuman resmi
Sidang Isbat pemerintah.
Secara hukum Islam, salat
Tarawih hanya boleh dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan, yang ditandai
dengan terlihatnya hilal (rukyat) atau digenapkannya bulan Sya'ban (istikmal).
Berikut adalah rincian mengenai
hukum melakukan salat Tarawih sebelum pengumuman resmi sidang isbat pemerintah:
A. Hukum Dasar
Tarawih dilakukan pada malam tanggal 1 Ramadhan. Jika belum terbukti
(baik melalui rukyat maupun hisab yang diakui) bahwa bulan sudah masuk, maka
tidak boleh mendahului dengan salat Tarawih, makan sahur, atau berniat puasa
Ramadhan.
B. Anjuran Pemerintah/Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan umat Muslim untuk menunggu
hasil Sidang Isbat resmi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan
kepastian hukum dalam memulai ibadah, serta menghindari keraguan.
C. Perbedaan Metode
Di Indonesia, terdapat perbedaan metode antara rukyatul hilal (melihat
bulan) dan hisab (perhitungan astronomi).
Jika Anda mengikuti metode hisab (seperti PP Muhammadiyah) yang sudah
menetapkan awal Ramadhan secara resmi sebelum sidang isbat, maka tarawih
diperbolehkan berdasarkan keyakinan hisab tersebut.
Secara umum, mayoritas ulama menganjurkan mengikuti hasil isbat
pemerintah sebagai jalan tengah (kesepakatan/konsensus) demi persatuan umat.
D. Sah atau Tidak
Jika dilakukan mendahului waktu Ramadhan (misal: malam yang ternyata
masih bulan Sya'ban), shalat tersebut tidak sah sebagai tarawih Ramadhan,
melainkan shalat sunnah mutlak atau shalat tahajud biasa.
Kesimpulan:
Dianjurkan untuk menunggu hasil sidang isbat untuk kepastian. Namun, jika
mengikuti metode hisab yang sah dan sudah menetapkan awal puasa, tarawih boleh
dilakukan pada malam tersebut. Jika tidak yakin, sebaiknya tidak mendahului.
Semoga penjelasan ini menjadi
pedoman bagi umat Islam dalam menyambut Ramadhan dengan penuh kehati-hatian dan
persatuan.











