Kamis, 19 Februari 2026 / 1 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:56 06:24 12:10 15:22 18:16 19:26
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:56
Duha 06:24
Zuhur 12:10
Ashar 15:22
Magrib 18:16
Isya 19:26
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Polemik Jumlah Rakaat Sholat Tarawih: 11 atau 23 Rakaat?

Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua MUI Kabupaten Mimika)

Menjelang bulan suci Ramadhan, perbedaan praktik jumlah rakaat sholat tarawih kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Polemik ini umumnya berkisar pada pelaksanaan 11 rakaat atau 23 rakaat, yang masing-masing memiliki landasan dalil dan argumentasi fiqih yang kuat.

Di Indonesia, perbedaan ini sering dikaitkan dengan praktik yang berkembang di kalangan organisasi Islam. Muhammadiyah umumnya mempraktikkan 11 rakaat (termasuk witir), sementara Nahdlatul Ulama (NU) lazim melaksanakan 23 rakaat (20 tarawih + 3 witir). Keduanya memiliki dasar hukum yang valid dan sah, berakar pada praktik sahabat dan ulama, sehingga perbedaan ini sebaiknya disikapi dengan bijak dan toleran.

Berikut poin penting terkait polemik tersebut:


A. Dasar 11 Rakaat (8 Tarawih + 3 Witir)

Berlandaskan hadits Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam, baik di dalam maupun di luar Ramadhan, lebih dari 11 rakaat. Pendapat ini didukung oleh pemahaman untuk mengikuti langsung contoh Nabi sebagaimana sabdanya:

"Salatlah sebagaimana kalian melihatku salat."


B. Dasar 23 Rakaat (20 Tarawih + 3 Witir)

Merupakan praktik mayoritas ulama empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta menjadi kesepakatan sahabat (ijma’) pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Pandangan ulama juga menjelaskan adanya keluwesan dalam jumlah rakaat. Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa tidak ada batasan rakaat yang kaku dari Nabi, dan para ulama terdahulu ada yang melaksanakan 11, 13, 21, 23, 39, 41, hingga 47 rakaat.


C. Sikap yang Dianjurkan

Tujuan utama tarawih adalah menghidupkan malam Ramadhan, bukan memperdebatkan jumlah rakaat. Fokus pada kekhusyukan dan thuma’ninah (ketenangan) lebih diutamakan daripada sekadar jumlah atau kecepatan pelaksanaan.

Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan umat. Justru hal ini menunjukkan keluasan rahmat dan fleksibilitas syariat Islam dalam praktik ibadah.


Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa baik 11 rakaat maupun 23 rakaat, keduanya adalah ibadah yang sah selama dikerjakan dengan benar, khusyuk, dan sesuai tuntunan syariat. Perbedaan ini hendaknya menjadi ruang toleransi dan kedewasaan dalam beragama, bukan sumber perpecahan.

Semoga Ramadhan 1447 H menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kualitas ibadah umat Islam.