Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag.,
S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua MUI
Kabupaten Mimika)
Menjelang bulan suci Ramadhan,
perbedaan praktik jumlah rakaat sholat tarawih kembali menjadi perbincangan di
tengah masyarakat. Polemik ini umumnya berkisar pada pelaksanaan 11 rakaat
atau 23
rakaat, yang masing-masing memiliki landasan dalil dan argumentasi
fiqih yang kuat.
Di Indonesia, perbedaan ini
sering dikaitkan dengan praktik yang berkembang di kalangan organisasi Islam.
Muhammadiyah umumnya mempraktikkan 11 rakaat (termasuk witir),
sementara Nahdlatul Ulama (NU) lazim melaksanakan 23 rakaat (20 tarawih
+ 3 witir). Keduanya memiliki dasar hukum yang valid dan sah, berakar pada
praktik sahabat dan ulama, sehingga perbedaan ini sebaiknya disikapi dengan
bijak dan toleran.
Berikut poin penting terkait
polemik tersebut:
A. Dasar 11 Rakaat (8 Tarawih + 3 Witir)
Berlandaskan hadits Aisyah r.a.
yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam, baik
di dalam maupun di luar Ramadhan, lebih dari 11 rakaat. Pendapat ini didukung
oleh pemahaman untuk mengikuti langsung contoh Nabi sebagaimana sabdanya:
"Salatlah
sebagaimana kalian melihatku salat."
B. Dasar 23 Rakaat (20 Tarawih + 3 Witir)
Merupakan praktik mayoritas
ulama empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali,
serta menjadi kesepakatan sahabat (ijma’) pada masa Khalifah Umar bin
Khattab.
Pandangan ulama juga
menjelaskan adanya keluwesan dalam jumlah rakaat. Ibnu Hajar al-Asqalani
menerangkan bahwa tidak ada batasan rakaat yang kaku dari Nabi, dan para ulama
terdahulu ada yang melaksanakan 11, 13, 21, 23, 39, 41, hingga 47 rakaat.
C. Sikap yang Dianjurkan
Tujuan utama tarawih adalah menghidupkan
malam Ramadhan, bukan memperdebatkan jumlah rakaat. Fokus pada
kekhusyukan dan thuma’ninah (ketenangan) lebih diutamakan daripada sekadar
jumlah atau kecepatan pelaksanaan.
Perbedaan jumlah rakaat tidak
seharusnya menjadi sebab perpecahan umat. Justru hal ini menunjukkan keluasan
rahmat dan fleksibilitas syariat Islam dalam praktik ibadah.
Sebagai penutup, dapat
ditegaskan bahwa baik 11 rakaat maupun 23 rakaat,
keduanya adalah ibadah yang sah selama dikerjakan dengan benar, khusyuk, dan
sesuai tuntunan syariat. Perbedaan ini hendaknya menjadi ruang toleransi dan
kedewasaan dalam beragama, bukan sumber perpecahan.
Semoga Ramadhan 1447 H menjadi
momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kualitas ibadah umat
Islam.











