Oleh :
KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Hadits Nabi SAW:
أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه وأعلمه أجره وهو في عمله
A‘ṭul-ajīra ajrahu qabla an yajiffa
‘araqahu wa a‘limhu ajrahu wa huwa fī ‘amalihi.
Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering,
dan informasikanlah jumlah upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR.
Al-Baihaqi)
Hari Buruh (May Day) diperingati untuk mengenang perjuangan
sejarah kaum pekerja dalam menuntut hak-hak dasarnya, seperti pembatasan jam
kerja yang dikenal dengan aturan 8 jam sehari, peningkatan upah yang layak,
serta kondisi kerja yang aman dan manusiawi.
Selain sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa bersejarah tersebut,
peringatan Hari Buruh juga menjadi momentum penting bagi para pekerja di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk terus menyuarakan kesejahteraan,
keadilan sosial, serta perbaikan kebijakan ketenagakerjaan dari pemerintah
maupun perusahaan.










