Sabtu, 27 Juni 2026 / 11 Muharam 1448 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:29 04:39 05:56 06:25 11:59 15:21 17:55 19:09
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Syuruq 05:56
Duha 06:25
Zuhur 11:59
Ashar 15:21
Magrib 17:55
Isya 19:09
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Pamali & Nahas (Sial)

Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Islam memandang konsep pamali dan hari nahas (sial) sebagai bentuk tahayul (tathayyur) yang bertentangan dengan akidah. Menggantungkan nasib, keberuntungan, atau malapetaka pada waktu, benda, maupun pantangan tertentu tanpa dasar syariat dapat merusak kemurnian tauhid dan mengurangi sikap tawakal kepada Allah SWT.

Berikut penjelasannya:

1. Kepercayaan Pamali (Pantangan Adat)

Apabila pamali dipahami sebagai aturan untuk menjaga kelestarian alam, etika, atau norma kebaikan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka hal tersebut dapat diterima sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, apabila diyakini secara mutlak bahwa melanggarnya pasti mendatangkan malapetaka secara gaib, seperti kesialan atau kutukan, maka keyakinan tersebut dilarang dalam Islam karena tidak memiliki dasar syariat.

2. Hari Nahas atau Hari Sial

Islam menegaskan bahwa tidak ada hari yang membawa kesialan atau kemalangan. Semua hari dan waktu merupakan ciptaan Allah SWT yang pada hakikatnya baik. Meyakini bahwa hari tertentu pasti mendatangkan kesialan merupakan keyakinan yang menyerupai tradisi kaum jahiliyah dan bertentangan dengan keimanan terhadap takdir Allah SWT. Baik maupun buruknya suatu peristiwa hanya terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT.