Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Islam memandang konsep pamali
dan hari nahas (sial) sebagai bentuk tahayul (tathayyur) yang
bertentangan dengan akidah. Menggantungkan nasib, keberuntungan, atau
malapetaka pada waktu, benda, maupun pantangan tertentu tanpa dasar syariat
dapat merusak kemurnian tauhid dan mengurangi sikap tawakal kepada Allah SWT.
Berikut penjelasannya:
1. Kepercayaan
Pamali (Pantangan Adat)
Apabila pamali dipahami sebagai aturan untuk menjaga
kelestarian alam, etika, atau norma kebaikan selama tidak bertentangan dengan
syariat Islam, maka hal tersebut dapat diterima sebagai bagian dari kearifan
lokal. Namun, apabila diyakini secara mutlak bahwa melanggarnya pasti
mendatangkan malapetaka secara gaib, seperti kesialan atau kutukan, maka
keyakinan tersebut dilarang dalam Islam karena tidak memiliki dasar syariat.
2. Hari Nahas atau
Hari Sial
Islam menegaskan bahwa tidak ada hari yang membawa kesialan atau
kemalangan. Semua hari dan waktu merupakan ciptaan Allah SWT yang pada
hakikatnya baik. Meyakini bahwa hari tertentu pasti mendatangkan kesialan
merupakan keyakinan yang menyerupai tradisi kaum jahiliyah dan bertentangan
dengan keimanan terhadap takdir Allah SWT. Baik maupun buruknya suatu peristiwa
hanya terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT.










