Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:30 04:40 05:58 06:27 12:01 15:23 17:56 19:10
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Syuruq 05:58
Duha 06:27
Zuhur 12:01
Ashar 15:23
Magrib 17:56
Isya 19:10
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Sertifikat Halal Wajib Berlaku Oktober 2026, Pelaku Usaha Diimbau Segera Urus Sertifikasi

Timika – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan pelaksanaannya, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai produk, terutama makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta produk dan jasa lain yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Seiring semakin dekatnya batas waktu pemberlakuan, para pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda proses pengajuan sertifikat halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.

Di Kabupaten Mimika, proses pendampingan bagi pelaku UMKM terus dilakukan agar semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikat halal sebelum masa penahapan berakhir. Salah satu pendamping halal yang aktif memberikan layanan kepada masyarakat adalah World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHC NU).

Pendamping Halal WHC NU Timika, Zulfikar Sayf Maula, S.Kom.I, mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa proses pengajuan sertifikat halal membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

"Sertifikat halal bukan hanya memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi investasi bagi usaha. Konsumen saat ini semakin memperhatikan aspek kehalalan produk. Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sejak sekarang agar prosesnya dapat berjalan dengan baik sebelum Oktober 2026," ujarnya.

Menurutnya, pendamping halal siap membantu pelaku usaha mulai dari konsultasi, pemeriksaan persyaratan, hingga proses pengajuan sertifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaku usaha di Timika yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dapat menghubungi Pendamping Halal WHC NU, Zulfikar Sayf Maula, S.Kom.I, melalui nomor 0857-5681-2448.

Dengan semakin dekatnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melengkapi persyaratan. Langkah ini tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Semoga ikhtiar bersama dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan keberkahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.