Timika – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal
bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini
merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal beserta aturan pelaksanaannya, yang bertujuan memberikan kepastian hukum,
perlindungan, serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan
menggunakan produk.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai
produk, terutama makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta
produk dan jasa lain yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut
berlaku bagi pelaku usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
Seiring semakin dekatnya batas waktu pemberlakuan,
para pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda proses pengajuan sertifikat
halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal
juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan
memperluas peluang pasar.
Di Kabupaten Mimika, proses pendampingan bagi
pelaku UMKM terus dilakukan agar semakin banyak produk lokal yang memiliki
sertifikat halal sebelum masa penahapan berakhir. Salah satu pendamping halal
yang aktif memberikan layanan kepada masyarakat adalah World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHC NU).
Pendamping Halal WHC NU Timika, Zulfikar Sayf Maula, S.Kom.I,
mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa proses
pengajuan sertifikat halal membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen. Oleh
karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
"Sertifikat halal bukan hanya memenuhi
kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi investasi bagi usaha. Konsumen saat
ini semakin memperhatikan aspek kehalalan produk. Karena itu, kami mengajak
para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sejak sekarang agar
prosesnya dapat berjalan dengan baik sebelum Oktober 2026," ujarnya.
Menurutnya, pendamping halal siap membantu pelaku
usaha mulai dari konsultasi, pemeriksaan persyaratan, hingga proses pengajuan
sertifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaku usaha di Timika yang membutuhkan informasi
maupun pendampingan dapat menghubungi Pendamping Halal WHC NU, Zulfikar Sayf Maula, S.Kom.I,
melalui nomor 0857-5681-2448.
Dengan semakin dekatnya pemberlakuan kewajiban
sertifikasi halal pada Oktober 2026, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat
memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melengkapi persyaratan. Langkah
ini tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan jaminan
kehalalan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Semoga ikhtiar bersama dalam memenuhi kewajiban
sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk yang
berkualitas, terpercaya, dan memberikan keberkahan bagi pelaku usaha maupun
masyarakat.










