Oleh:
KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Islam pada dasarnya tidak mengharamkan
olahraga maupun hiburan yang bermanfaat. Bahkan, olahraga dapat menjadi sarana
menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan semangat
sportivitas. Karena itu, menikmati pertandingan sepak bola sebagai hiburan yang
wajar merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melalaikan kewajiban dan
tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Namun, di balik gegap gempita Piala
Dunia, terdapat fenomena yang patut diwaspadai, yaitu maraknya praktik
perjudian berkedok prediksi skor, taruhan pertandingan, hingga berbagai bentuk
perjudian daring yang memanfaatkan euforia sepak bola.
Banyak orang yang awalnya hanya ingin
menonton pertandingan akhirnya tergoda memasang taruhan dengan harapan
memperoleh keuntungan instan. Padahal, di sinilah letak bahaya yang sering
tidak disadari.
Al-Qur'an secara tegas mengharamkan perjudian. Allah Swt. berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
beruntung."
(QS. Al-Mā'idah [5]: 90)
Ayat ini menyatakan bahwa perjudian
adalah haram. Ayat tersebut juga menyebut judi sebagai rijs (perbuatan
keji) dan bagian dari tipu daya setan. Larangan tersebut menunjukkan bahwa
dampak perjudian bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga kerusakan
moral dan spiritual.
Allah Swt. melanjutkan:
﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾
"Sesungguhnya setan bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan
perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Maka tidakkah kamu mau berhenti?"
(QS. Al-Mā'idah [5]: 91)
Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian
memicu permusuhan, kebencian, kecanduan, serta melalaikan manusia dari ibadah.
Tidak sedikit keluarga yang retak, persahabatan yang rusak, dan kehidupan
ekonomi yang hancur akibat kebiasaan berjudi.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk
perjudian. Dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
"Barang siapa berkata kepada
temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya
Islam memandang perjudian. Bahkan, sekadar mengajak berjudi saja sudah dianggap
sebagai perbuatan yang harus ditebus dengan sedekah, apalagi jika benar-benar
melakukannya.
Perjudian sering kali dibungkus dengan
istilah yang tampak modern, seperti betting, sportsbook, prediksi
berhadiah, atau taruhan online. Namun, hakikatnya tetap sama, yaitu
mempertaruhkan sejumlah harta dengan kemungkinan untung atau rugi yang
bergantung pada hasil suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam fikih Islam,
praktik seperti ini termasuk kategori maisir yang diharamkan.
Karena itu, momentum Piala Dunia
hendaknya dimanfaatkan secara positif. Kita boleh menikmati pertandingan,
mengagumi keterampilan para pemain, mempelajari strategi permainan, dan
merasakan kegembiraan olahraga. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan dalam
koridor syariat.










