Oleh: KH. Muh.
Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Hukum asal memasang
bendera Merah Putih di depan rumah dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Perbuatan
ini dinilai sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air, penghargaan terhadap
jasa para pahlawan dan pejuang, serta bagian dari semangat menjaga keutuhan
bangsa tanpa mengandung unsur syirik atau penyembahan.
Pandangan Ulama dan Dalil
A. Bukan Ibadah Khusus
Pengibaran
bendera bukanlah ritual ibadah mahdhah,
melainkan tradisi muamalah atau bentuk ekspresi kebangsaan yang diperbolehkan.
B. Penggunaan Panji
dalam Sejarah
Rasulullah
saw. juga pernah menggunakan panji-panji atau liwa’/rayah dalam peperangan untuk mengatur barisan dan
membangkitkan semangat juang.
C. Tidak Ada Unsur
Syirik
Menghormati
atau mengibarkan bendera tidak sama dengan mengagungkan selain Allah Swt.,
karena tidak diniatkan sebagai bentuk peribadatan kepada benda mati.
Etika dan Aturan Pendukung
A. Kecintaan terhadap
Negara
Sebagian
ulama memandang bahwa sikap nasionalisme yang positif sejalan dengan ajaran
Islam untuk mencintai tempat tinggal serta menjaga keamanan dan kedamaian
negeri.
B. Kepatuhan terhadap
Hukum Negara
Dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga negara dianjurkan memasang bendera
dengan sopan, tidak dalam keadaan robek atau kusam, serta menempatkannya secara
layak di depan rumah.











