Selasa, 4 Agustus 2026 / 20 Safar 1448 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:58 06:26 12:02 15:23 18:00 19:11
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:58
Duha 06:26
Zuhur 12:02
Ashar 15:23
Magrib 18:00
Isya 19:11
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

PASANG BENDERA MERAH PUTIH DI DEPAN RUMAH

Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Hukum asal memasang bendera Merah Putih di depan rumah dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air, penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan pejuang, serta bagian dari semangat menjaga keutuhan bangsa tanpa mengandung unsur syirik atau penyembahan.

Pandangan Ulama dan Dalil

A. Bukan Ibadah Khusus

Pengibaran bendera bukanlah ritual ibadah mahdhah, melainkan tradisi muamalah atau bentuk ekspresi kebangsaan yang diperbolehkan.

B. Penggunaan Panji dalam Sejarah

Rasulullah saw. juga pernah menggunakan panji-panji atau liwa’/rayah dalam peperangan untuk mengatur barisan dan membangkitkan semangat juang.

C. Tidak Ada Unsur Syirik

Menghormati atau mengibarkan bendera tidak sama dengan mengagungkan selain Allah Swt., karena tidak diniatkan sebagai bentuk peribadatan kepada benda mati.

Etika dan Aturan Pendukung

A. Kecintaan terhadap Negara

Sebagian ulama memandang bahwa sikap nasionalisme yang positif sejalan dengan ajaran Islam untuk mencintai tempat tinggal serta menjaga keamanan dan kedamaian negeri.

B. Kepatuhan terhadap Hukum Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga negara dianjurkan memasang bendera dengan sopan, tidak dalam keadaan robek atau kusam, serta menempatkannya secara layak di depan rumah.