Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Sambut PON KE-XX, MUI Mimika Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Arah Kiblat Ke Sejumlah Hotel dan Penginapan

Ketua MUI Mimika berfoto bersama Perwakilan Hotel, Penginapan dan Home stay 

Timika –

Dalam menyambut momen akbar Pekan Olah Raga Nasional (PON) Ke-20 Tahun 2021 dan sekaligus mensosalisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonenesia (MUI) tentang Arah Kiblat. MUI Kabupaten Mimika bersama Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika melakukan Sosialisasi Arah Kiblat Kepada sejumlah hotel, Penginapan dan Home Stay yang ada di Kabupaten Mimika bertempat di Lt.2 Gedung Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Selasa 24 Agustus 2021.

Ketua MUI Mimika, Ustad H. Muh Amin AR, S.Ag, S.Pd, MM dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa Fatwa MUI tentang arah kiblat awalnya terdapat dalam Nomor: 03 Tahun 2010 yang salah satu isinya mengatakan bahwa Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah/Mekkah maka kiblat umat Islam Indonesia awalnya menghadap ke arah barat. Kemudian direvisi kembali dalam Fatwa MUI Nomor: 05 Tahun 2010 dengan memperbaiki Kiblat umat Islam Indonesia yang dulunya menghadap ke barat agar diperbaiki untuk menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing dengan merekomendasikan bangunan Masjid/Musholla atau bagunanan yang lainya seperti hotel dan penginapan yang tidak tepat arah kiblatnya perlu ditata ulang shafnya tanpa membongkar bangunannya.

“Secara umum, posisi negara kita Indonesia terhadap Ka'bah kira-kira 112° arah barat laut dan jika posisi Ka'bah di Masjidil Haram dihitung dari arah utara maka posisi Indonesia adalah sebesar 294,2°, dengan memperkirakan arah kiblat yang tepat bagi Indonesia mendekati arah barat laut, kata ustad Amin”.

Ustad amin menambahkan bahwa sebagai sarana publik, sudah seharusnya hotel memberikan layanan yang terbaik bagi setiap tamunya. Menurutnya bahwa penunjuk arah kiblat yang benar merupakan salah satu hak yang harus diperoleh tamu yang beragama Islam. Hal ini juga sebagai  wujud tanggungjawab pihak hotel atas bisnis yang dijalankan, sehingga diharapkan nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta masyarakat juga akan semakin percaya terhadap layanan yang diberikan oleh pihak hotel ataupun penginapan yang ada di Kabupaten Mimika.

“Saya melihat ada beberapa hotel di timika, sudah ada penunjuk arah kiblat ditiap kamar hotelnya. Akan tetapi penunjuk yang dipasang hanya dengan menggunakan Kompas. Sedangkan kompas jika digunakan sebagai penunjuk arah kiblat sangatlah labil dikarenakan arahnya yang tidak bisa tetap bila berbeda atau pindah tempat. Hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh medan magnet yang terdeteksi oleh kompas itu sendiri,”jelasnya.

Ia pun menyarankan untuk menggunakan aplikasi android Qibla Finder dalam menentukan arah kiblat. Karena menurutnya aplikasi tersebut telah mendekati titik koordinat arah kiblat yang tepat bagi Kabupaten Mimika yaitu berada pada 291,020 dan dikurangi deviasi/deklinasi magnetic 3,280 menjadi 287,740.

“Kalau kita menggunakan aplikasi Qibla Finder maka akan di dapat 291,020, namun kita harus mengurangi deviasi/deklinasi magnetic 3,280, karena arah untuk menuju ka’bah pasti banyak hambatan jadi harus dikurangi,” jelasnya.

Selanjutnya Ustad Amin mengatakan bahwa MUI telah melayangkan undangan ke semua hotel dan penginapan yang ada di Kabupaten Mimika. Dan kembali akan melakukan pertemuan untuk meberika sertifikat arah kiblat kepada pihak hotel dan penginapan serta home stay yang hadir dalam pertemuan tersbut sebagai apresiasi dan penghargaan kepada mereka.

“Insya Allah 2 minggu lagi kami akan mengundang kembali bapak ibu untuk menerima sertifikat Arah Kiblat setelah verifikasi dan kami akan bagikan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika di beberapa waktu yang akan datang,” tuturnya. (Komisi Infokom MUI Mimika)