Ketua MUI Mimika berfoto bersama Perwakilan Hotel, Penginapan dan Home stay
Timika –
Dalam menyambut momen akbar Pekan Olah Raga Nasional (PON)
Ke-20 Tahun 2021 dan sekaligus mensosalisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonenesia
(MUI) tentang Arah Kiblat. MUI Kabupaten Mimika bersama Badan Hisab Rukyat
(BHR) Kabupaten Mimika melakukan Sosialisasi Arah Kiblat Kepada sejumlah hotel,
Penginapan dan Home Stay yang ada di Kabupaten Mimika bertempat di Lt.2 Gedung
Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Selasa 24 Agustus 2021.
Ketua MUI Mimika, Ustad H. Muh Amin AR, S.Ag, S.Pd, MM dalam
pemaparan materinya menyampaikan bahwa Fatwa MUI tentang arah kiblat awalnya
terdapat dalam Nomor: 03 Tahun
2010 yang salah satu isinya mengatakan bahwa Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah/Mekkah maka
kiblat umat Islam Indonesia awalnya menghadap ke arah barat. Kemudian direvisi kembali dalam Fatwa MUI
Nomor: 05 Tahun 2010 dengan memperbaiki Kiblat umat Islam Indonesia yang dulunya
menghadap ke barat agar diperbaiki untuk menghadap ke barat laut dengan posisi
bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing dengan merekomendasikan bangunan
Masjid/Musholla atau bagunanan yang lainya seperti hotel dan penginapan yang tidak
tepat arah kiblatnya perlu ditata ulang shafnya tanpa membongkar bangunannya.
“Secara umum, posisi negara kita Indonesia terhadap Ka'bah kira-kira 112°
arah barat laut dan jika posisi Ka'bah di Masjidil Haram dihitung dari
arah utara maka posisi Indonesia adalah sebesar 294,2°, dengan memperkirakan arah
kiblat yang tepat bagi Indonesia mendekati arah barat laut, kata ustad Amin”.
Ustad amin
menambahkan bahwa sebagai sarana publik, sudah seharusnya hotel memberikan
layanan yang terbaik bagi setiap tamunya. Menurutnya bahwa penunjuk arah kiblat
yang benar merupakan salah satu hak yang harus diperoleh tamu yang beragama
Islam. Hal ini juga sebagai wujud
tanggungjawab pihak hotel atas bisnis yang dijalankan, sehingga diharapkan
nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta masyarakat juga akan
semakin percaya terhadap layanan yang diberikan oleh pihak hotel ataupun
penginapan yang ada di Kabupaten Mimika.
“Saya
melihat ada beberapa hotel di timika, sudah ada penunjuk arah kiblat ditiap kamar
hotelnya. Akan tetapi penunjuk yang dipasang hanya dengan menggunakan Kompas. Sedangkan
kompas jika digunakan sebagai penunjuk arah kiblat sangatlah labil dikarenakan arahnya
yang tidak bisa tetap bila berbeda atau pindah tempat. Hal tersebut diakibatkan
oleh pengaruh medan magnet yang terdeteksi oleh kompas itu sendiri,”jelasnya.
Ia pun menyarankan
untuk menggunakan aplikasi android Qibla Finder dalam menentukan arah kiblat. Karena
menurutnya aplikasi tersebut telah mendekati titik koordinat arah kiblat yang
tepat bagi Kabupaten Mimika yaitu berada pada 291,020 dan dikurangi
deviasi/deklinasi magnetic 3,280 menjadi 287,740.
“Kalau kita
menggunakan aplikasi Qibla Finder maka akan di dapat 291,020, namun
kita harus mengurangi deviasi/deklinasi magnetic 3,280, karena arah untuk
menuju ka’bah pasti banyak hambatan jadi harus dikurangi,” jelasnya.
Selanjutnya
Ustad Amin mengatakan bahwa MUI telah melayangkan undangan ke semua hotel dan
penginapan yang ada di Kabupaten Mimika. Dan kembali akan melakukan pertemuan untuk
meberika sertifikat arah kiblat kepada pihak hotel dan penginapan serta home
stay yang hadir dalam pertemuan tersbut sebagai apresiasi dan penghargaan
kepada mereka.
“Insya
Allah 2 minggu lagi kami akan mengundang kembali bapak ibu untuk menerima sertifikat
Arah Kiblat setelah verifikasi dan kami akan bagikan di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Mimika di beberapa waktu yang akan datang,” tuturnya. (Komisi Infokom MUI Mimika)