Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

KLARIFIKASI TENTANG KEMENAG RILIS 108 LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT TIDAK BERIJIN

Sahabat, berkenaan Rilis dari Kemenag RI tentang 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berijin sesuai yang termuat dalam pemberitaan di https://kemenag.go.id/.../kemenag-rilis-108-lembaga...


Berikut penjelasan Direktur Laz Assalaam Timika Ir. Supranoto,ST / Supranoto dalam Agenda Rapat Penyampaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan RKAT Tahun 2023 :


Bahwa LAZ Assalaam Timika adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) BERIJIN  sebagai LAZ Berskala Kabupaten di Kabupaten Mimika berdasarkan Rekomendasi BAZNAS Pusat Nomor :450/ANG/BAZNAS/II/2022, tertanggal 18 Februari 2022  dan Surat Ijin LAZ berskala Kabupaten dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Papua Nomor : 535 Tahun 2022, tertanggal 20 Mei 2022


Beliau juga menyampaikan bahwa LAZ Assalaam Timika sebelumnya adalah bernama Griya Zakat Permata Papua , sehingga manakala ada yang mempertanyakan tentang legalitas Griya Zakat Permata Papua mohon untuk dapat disampaikan bahwa Griya Zakat Permata Papua adalah sebelumnya merupakan nama dari LAZ Assalaam Timika yang sebelumnya ditahun 2020 belum memiliki ijin namun setelah tahun 2021 berubah nama menjadi LAZ Assalaam Timika dan Tahun 2022 legalitas dan ijin dari BAZNAS Pusat dan Kemenag RI Kantor Wilayah Propinsi Papua telah Keluar, sehingga manakala ada informasi issue dan sebagainya mohon untuk bisa diklarifkasi sejelas mungkin, tutur Beliaunya dimenit ke 18 record video berikut ini.


Beliau juga menuturkan bahwa telah mencoba mengkomunikasikan hal tersebut ke pihak Kemenag RI.


Semoga Klarifikasi ini dapat menjadi referensi untuk kita semua ya Sahabat.


Barakallahufiikum...