Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Penting !!! Pahami Posisi Panitia Dalam Berkurban

Timika (Mimika Muslim) | Panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul kurban untuk menangani hewan kurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil kurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.

Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan kurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil kurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.

Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan kurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)

Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil kurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan kurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan kurban.

Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

“Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil kurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi”. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah

Panitia boleh menerima hasil kurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah

Sumber : Ust. Muh. Amin, S.Ag., S.Pd., MM