Timika (Mimika Muslim) | Panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul kurban
untuk menangani hewan kurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil
kurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.
Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah
wakil bagi sohibul qurban.
Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam
pelaksanaan kurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah
kesalahan ketika panitia menerima hasil kurban dengan jatah khusus, dengan
alasan sebagai amil.
Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul
qurban, atas jasanya menangani hewan kurbannya. Statusnya transaksinya
al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)
Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak
boleh mengambil upah dari hasil kurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah
khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan kurban, sebagai
ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan kurban.
Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang
dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu,
“Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil
kurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi”. (HR. Bukhari
1717 & Muslim 1317).
Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah
Panitia boleh menerima hasil kurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah