Mimikamuslim.com - Hancurnya ikatan pernikahan merupakan bencana yang paling
ditakuti oleh pasangan suami istri. Hubungan yang telah dibangun dengan susah
payah bisa mengalami kehancurhan, dan konsekuensi terburuknya adalah
perceraian. Jika perceraian terjadi, banyak pihak yang dirugikan, terutama
anak-anak.
Banyak faktor yang menyebabkan penceraian, salah satunya adalah perselingkuhan.
Islam memandang perselingkuhan sebagai tindak kriminal yang hina, keji, dan
picik. Perselingkuhan termasuk dalam kategori zina yang memiliki dosa besar.
Zina yang dimaksud adalah zina muhsan, yaitu perzinaan
yang dilakukan saat masih dalam ikatan pernikahan yang sah, oleh orang yang
berakal, baligh, dan merdeka.
أنه البالغ العاقل الحُر الذي غيَّب حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل في نكاح صحيح
Artinya: “Bahwa zina muhsan dilakukan oleh seseorang yang
baligh, berakal, merdeka dan melakukan penetrasi (memasukkan alat kelamin)
dalam status nikah yang sah”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Gharib,
[Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 280).
Setiap orang yang terbukti melakukan zina akan dikenakan hukuman, yang
dalam fiqih disebut “Haddu Zina”. Pelaku zina muhsan,
baik pria maupun wanita, akan dihukum dengan rajam sampai mati, yaitu dilempari
batu seukuran telapak tangan, bukan dengan kerikil kecil atau batu besar yang
dapat menyebabkan kematian seketika. (Nawawi bin Umar, Qutul Habib Al-Gharib,
[Lebanon, Dar Kutub Ilmiah: 2015], halaman 469).
Tindakan perselingkuhan sangat dikecam oleh Islam, tidak hanya berdampak
pada hukum dunia, tetapi juga mendatangkan azab dari Allah di dunia dan
akhirat.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ
الْقَنْطَرِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ، حَدَّثَنَا مَسْلَمَةُ بْنُ
عُلَيٍّ الْخُشَنِيُّ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكُوفِيِّ، عَنِ
الْأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّ
فِيهِ سِتَّ خِصَالٍ: ثَلَاثًا فِي الدُّنْيَا، وَثَلَاثًا فِي الْآخِرَةِ.
فَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الدُّنْيَا: فَذِهَابُ الْبَهَاءِ، وَدَوَامُ الْفَقْرِ،
وَقِصَرُ الْعُمُرِ، وَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الْآخِرَةِ: فَسَخَطُ اللَّهِ،
وَسُوءُ الْحِسَابِ وَالْخُلُودُ فِي النَّارِ». ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
﴿أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ﴾
Artinya: “Ali bin Daud Al-Qantari menceritakan kepada kami, Sa'id bin
Ufair menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ali Al-Khusyani menceritakan
kepada kami, dari Abu Abdurrahman Al-Kufiyyi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari
Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Rasulullah berkata: Wahai para Muslim,
jauhilah zina, sebab perilaku tersebut memiliki enam dampak, tiga di dunia dan tiga
lainnya di akhirat. Adapun dampaknya di dunia adalah hilangnya ketampanan
atau kecantikan, selalu dalam kondisi fakir, dan pendeknya umur. Dampak di
akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, dan kekal
dalam neraka. Lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah
murka kepada mereka dan mereka kekal dalam adzab”. (Al-Kharaithi, Masawi
Al-Akhlaq, [Jeddah, Maktabah As-Saudi: 1992], halaman 220).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa azab akibat perselingkuhan atau zina ada
dua bagian: di dunia dan di akhirat. Azab di dunia meliputi:
- Hilangnya
ketampanan bagi pria dan kecantikan bagi wanita.
- Kondisi
kefakiran yang terus menerus.
- Umur yang
diperpendek.
Azab di akhirat meliputi:
- Mendapatkan
murka Allah.
- Dipersulit
dalam penghisaban.
- Kekal dalam
siksaan Allah.
Demikianlah penjelasan tentang azab bagi pelaku perselingkuhan atau zina,
baik di dunia maupun di akhirat. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan perselingkuhan
dan zina.