Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Retaknya Ikatan Pernikahan dan Bahaya Perselingkuhan dalam Islam

Mimikamuslim.com - Hancurnya ikatan pernikahan merupakan bencana yang paling ditakuti oleh pasangan suami istri. Hubungan yang telah dibangun dengan susah payah bisa mengalami kehancurhan, dan konsekuensi terburuknya adalah perceraian. Jika perceraian terjadi, banyak pihak yang dirugikan, terutama anak-anak.

Banyak faktor yang menyebabkan penceraian, salah satunya adalah perselingkuhan. Islam memandang perselingkuhan sebagai tindak kriminal yang hina, keji, dan picik. Perselingkuhan termasuk dalam kategori zina yang memiliki dosa besar. Zina yang dimaksud adalah zina muhsan, yaitu perzinaan yang dilakukan saat masih dalam ikatan pernikahan yang sah, oleh orang yang berakal, baligh, dan merdeka.

أنه البالغ العاقل الحُر الذي غيَّب حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل في نكاح صحيح

Artinya: “Bahwa zina muhsan dilakukan oleh seseorang yang baligh, berakal, merdeka dan melakukan penetrasi (memasukkan alat kelamin) dalam status nikah yang sah”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Gharib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 280).

Setiap orang yang terbukti melakukan zina akan dikenakan hukuman, yang dalam fiqih disebut “Haddu Zina”. Pelaku zina muhsan, baik pria maupun wanita, akan dihukum dengan rajam sampai mati, yaitu dilempari batu seukuran telapak tangan, bukan dengan kerikil kecil atau batu besar yang dapat menyebabkan kematian seketika. (Nawawi bin Umar, Qutul Habib Al-Gharib, [Lebanon, Dar Kutub Ilmiah: 2015], halaman 469).

Tindakan perselingkuhan sangat dikecam oleh Islam, tidak hanya berdampak pada hukum dunia, tetapi juga mendatangkan azab dari Allah di dunia dan akhirat.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ الْقَنْطَرِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ، حَدَّثَنَا مَسْلَمَةُ بْنُ عُلَيٍّ الْخُشَنِيُّ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكُوفِيِّ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّ فِيهِ سِتَّ خِصَالٍ: ثَلَاثًا فِي الدُّنْيَا، وَثَلَاثًا فِي الْآخِرَةِ. فَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الدُّنْيَا: فَذِهَابُ الْبَهَاءِ، وَدَوَامُ الْفَقْرِ، وَقِصَرُ الْعُمُرِ، وَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الْآخِرَةِ: فَسَخَطُ اللَّهِ، وَسُوءُ الْحِسَابِ وَالْخُلُودُ فِي النَّارِ». ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ﴿أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ﴾

Artinya: “Ali bin Daud Al-Qantari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ali Al-Khusyani menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman Al-Kufiyyi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Rasulullah berkata: Wahai para Muslim, jauhilah zina, sebab perilaku tersebut memiliki enam dampak, tiga di dunia dan tiga lainnya di akhirat. Adapun dampaknya di dunia adalah hilangnya ketampanan atau kecantikan, selalu dalam kondisi fakir, dan pendeknya umur. Dampak di akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, dan kekal dalam neraka. Lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah murka kepada mereka dan mereka kekal dalam adzab”. (Al-Kharaithi, Masawi Al-Akhlaq, [Jeddah, Maktabah As-Saudi: 1992], halaman 220).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa azab akibat perselingkuhan atau zina ada dua bagian: di dunia dan di akhirat. Azab di dunia meliputi:

  1. Hilangnya ketampanan bagi pria dan kecantikan bagi wanita.
  2. Kondisi kefakiran yang terus menerus.
  3. Umur yang diperpendek.

Azab di akhirat meliputi:

  1. Mendapatkan murka Allah.
  2. Dipersulit dalam penghisaban.
  3. Kekal dalam siksaan Allah.

Demikianlah penjelasan tentang azab bagi pelaku perselingkuhan atau zina, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan perselingkuhan dan zina.