Indonesia, sebagai negara majemuk, memiliki tantangan besar dalam menjaga
kebhinekaan dan menangkal radikalisasi yang berpotensi merusak keharmonisan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebhinekaan diartikan sebagai keadaan atau
sifat yang berbeda-beda, terutama dalam hal suku, agama, budaya, bahasa, serta
latar belakang sosial lainnya. Keberagaman ini sejatinya merupakan kekuatan
bangsa apabila dikelola dengan nilai toleransi, saling menghormati, dan
semangat persatuan. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, perbedaan justru dapat
menjadi sumber konflik.
Di sisi lain, radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan
perubahan besar secara drastis dan mendasar terhadap tatanan kehidupan yang
telah ada, sering kali dengan cara-cara ekstrem, eksklusif, dan bertentangan
dengan nilai kemanusiaan. Radikalisme kerap memaksakan kebenaran tunggal serta
menafikan perbedaan, sehingga menjadi ancaman nyata bagi persatuan dan keutuhan
bangsa Indonesia.
Sebagai salah satu negara paling plural di dunia, Indonesia dianugerahi
keberagaman suku, budaya, agama, dan bahasa yang sangat kaya. Seluruh perbedaan
tersebut disatukan dalam satu ideologi bangsa yang menjadi falsafah hidup
bersama, yakni Pancasila. Pancasila terdiri atas lima prinsip dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila ini merupakan nilai fundamental yang
dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberagaman dan persatuan.
Namun, permasalahan bangsa Indonesia saat ini adalah mulai pudarnya
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pudarnya nilai tersebut menciptakan ruang kosong ideologis yang berimplikasi
pada masuknya dan terinternalisasinya nilai-nilai yang menyimpang dari
Pancasila. Kondisi ini pada akhirnya membuka peluang bagi tumbuhnya paham-paham
ekstrem dan radikal yang dapat merusak tatanan sosial, mengancam persatuan,
serta melemahkan karakter kebangsaan Indonesia.
Oleh karena itu perlu strategi penguatan ideologi dan strategi penangkalan
radikalisme yang sistematis dan testruktur secara serius seperti (1) Adanya internalisasi
nilai pancasila sejak dini secara langsung dan digital, (2) Dialog lintas Agama
dan Budaya, (3) Penegakkan Hukum yang tegas dan adil, (4) Pemberdayaan Tokoh
Agama dan Masyarakat.










